Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Dituding Terima Suap Rp21 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Juli 2026 | Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima suap sebesar Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan bahwa suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1. Uang suap sebesar Rp3 miliar diterima Djaka selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026. Majelis Hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono.

Baca juga:

Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan bahwa Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John. Namun, pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi karena tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.

Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai.

Atas perbuatannya, John Field divonis pidana dua tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Dedy dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Dengan demikian, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menanggapi kasus ini dengan mengembangkan perkara tindak pidana korupsi ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik lembaga antirasuah tersebut tengah mengembangkan perkara ini dan akan melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Kasus ini merupakan contoh dari praktik korupsi yang masih terjadi di Indonesia dan perlu ditangani secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *