Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Supriadi, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka yang kini menjadi narapidana kasus korupsi senilai Rp233 miliar, kembali menjadi sorotan publik setelah tertangkap kamera tengah menikmati kopi di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa, 14 April 2026. Insiden tersebut mengundang kemarahan publik dan memicu tindakan tegas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Video yang memperlihatkan Supriadi berjalan santai sambil menyeruput kopi segera menjadi viral di media sosial, memaksa pihak Kanwil Ditjenpas Sultra untuk menindaklanjuti secara cepat. Kepala Kanwil, Sulardi, menyatakan bahwa tim Satops Patnal Rutan Kendari langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal yang mengawal narapidana tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa petugas melanggar prosedur dengan membawa Supriadi keluar rutan untuk menyesap kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di kantor Syahbandar.
Sebagai konsekuensi, petugas tersebut dijatuhi sanksi disiplin yang bersifat rahasia dan dipindahkan dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sementara itu, Supriadi dikenai sanksi penempatan di sel isolasi serta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Keputusan ini diambil untuk menegakkan kedisiplinan serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas penjara.
Kasus korupsi yang menjerat Supriadi bermula pada tahun 2025, ketika ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Syahbandar Kolaka. Ia menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel yang beroperasi dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Proses tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) serta melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Akibat tindakan tersebut, Supriadi dikenakan denda uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar, sementara kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari mencatat bahwa Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, berusia 51 tahun pada tahun 2026, dan terdaftar sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai aparatur sipil negara dengan latar belakang pendidikan S-2 Hukum.
Proses hukum terhadap Supriadi dimulai pada tahap penyidikan tanggal 6 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025. Penahanan pertama diperpanjang oleh penuntut umum dari 26 Mei 2025 hingga 4 Juli 2025, kemudian oleh Ketua Pengadilan Tipikor dari 5 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025, dan kembali diperpanjang hingga 2 September 2025. Selama masa penahanan, ia sempat mendapat kesempatan keluar penjara untuk menghadiri sidang perkara (PK), yang ternyata menjadi titik awal terjadinya pelanggaran prosedur pengawalan.
Insiden ngopi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dalam sistem pemasyarakatan. Meskipun prosedur pengawalan menekankan bahwa narapidana harus tetap berada di dalam fasilitas penjara selama proses pengawalan, pelanggaran tersebut menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa penegakan disiplin internal akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus Supriadi juga menyoroti besarnya dampak korupsi pada sektor maritim Indonesia. Penyalahgunaan izin pelayaran tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan konsekuensi lingkungan dan sosial yang luas, mengingat industri tambang nikel memiliki potensi dampak ekologis yang signifikan.
Dengan penempatan Supriadi ke sel isolasi dan tindakan disiplin terhadap petugas yang mengawal, otoritas berupaya menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran, baik dari sisi narapidana maupun aparat penegak hukum. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh petugas pemasyarakatan untuk senantiasa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, kasus ini menegaskan bahwa korupsi berskala besar tetap akan diusut tuntas, sementara setiap penyimpangan dalam pelaksanaan tugas aparat tidak dapat ditoleransi. Masyarakat menanti proses peradilan selanjutnya dan harapan akan keadilan yang tegas bagi semua pihak yang terlibat.
