Gaji Dosen: Antara Gaji Pokok dan Penghasilan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 05 Juli 2026 | Baru-baru ini, pernyataan seorang dosen doktor dari Unair bahwa gaji pokoknya hanya sekitar Rp 2,6 juta memantik banyak respons. Ada yang terkejut, ada yang menyangsikan, ada pula yang langsung membandingkan dengan profesi lain. Reaksi itu wajar, namun agar diskusinya tidak berhenti pada rasa kaget, kita perlu membedakan lebih dulu antara gaji pokok dan penghasilan.

Dalam sistem kepegawaian, gaji pokok adalah angka dasar. Bagi PNS, angka itu ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Pada golongan dan masa kerja yang sama, gaji pokok PNS pada dasarnya sama, apa pun profesinya. Dosen, guru, dokter, jaksa, hakim, atau tenaga administrasi akan memiliki gaji pokok yang sama bila berada pada golongan dan masa kerja yang sama.

Baca juga:

Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof Mohammad Nasih, angkat bicara soal ramai-ramai pernyataan dosen tetap non-ASN Unair, Cenuk Widiayastrisna Sayekti yang mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta. Pernyataan itu disampaikan Cenuk saat menjadi saksi dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof Nasih mengunggah klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @mohnasihunair mengenai penghasilan dosen non-PNS baru di Unair. Namun, hingga Minggu (5/7/2026), unggahan itu telah dihapus. "TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tidak Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persidangan MK dan banyak beredar di medsos," tulis sebagian keterangan dalam unggahan Prof Nasih.

Pada slide pertama unggahan itu dijelaskan mengenai komponen penghasilan dosen non-PNS pemula Unair tahun 2025 yang terdiri atas gaji, tunjangan, honor, dan insentif. Pada bagian gaji dan tunjangan terdapat 4 komponen, yakni gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan SEDOS, serta uang makan dengan total sekitar Rp10,5 juta.

Sementara pada bagian honor dan insentif terdapat enam komponen, yaitu pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat dengan total sekitar Rp5,5 juta. Dengan demikian, total penghasilan yang ditampilkan dalam unggahan tersebut mencapai sekitar Rp16 juta.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, beberapa waktu lalu tentang perlunya market value bagi dosen patut ditelaah secara kritis dan objektif. Ia benar ketika mengkritik sistem akademik yang terlalu kaku, terlalu administratif, dan tidak cukup memberi penghargaan kepada dosen yang bekerja serius.

Sistem gaji yang cenderung "sama rata" memang dapat mematikan insentif, terutama bagi mereka yang produktif meneliti, menulis, membimbing, dan membangun reputasi akademik. Namun, kritik harus dimulai dari titik yang lebih mendasar. Pernyataan Stella cenderung subjektif karena menolak masuk kepada ranah persoalan yang lebih krusial: kecenderungan negara membaca pendidikan tinggi dengan bahasa efisiensi, kompetisi, produktivitas, dan pasar, tetapi sering terlambat ketika harus berbicara tentang martabat kerja akademik.

Sebelum terlalu sibuk mengurus regulasi berbasis market value, tugas utama pengelola pendidikan tinggi nasional sejatinya adalah memastikan realisasi peningkatan kesejahteraan dosen sebagai ujung tombak inovasi dan kemajuan bangsa. Tidak mungkin negara menuntut dosen sebagai lokomotif riset, penghasil inovasi, pendidik profesional, dan penjaga akal sehat publik, sementara fondasi kesejahteraannya sendiri dibiarkan rapuh.

Data yang disampaikan Asosiasi Dosen Indonesia dalam sidang Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan dan disebut berada pada lapis terendah di kawasan ASEAN. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret muram tentang bagaimana negara memperlakukan profesi yang justru menjadi dapur intelektual dan kemajuan bangsa.

Lebih memprihatinkan lagi, pada sektor PTS dan dosen honorer, sistem upah berbasis tarif per SKS dapat membuat seorang dosen tetap yang mengajar penuh waktu hanya menerima penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan. Jika kondisi seperti ini benar-benar berlangsung di lapangan, persoalannya bukan lagi semata rendahnya penghargaan, melainkan pemiskinan struktural terhadap kerja akademik.

Dalam situasi semacam itu, konsep market value terdengar ganjil. Bagaimana mungkin negara meminta dosen memasuki pasar akademik yang kompetitif, sementara sebagian besar dari mereka bahkan belum berdiri di atas lantai kesejahteraan yang layak? Kompetisi hanya bermakna jika gelanggangnya relatif adil.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari permasalahan gaji dosen ini adalah bahwa gaji dosen tidak hanya ditentukan oleh gaji pokok, tetapi juga oleh penghasilan lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap sistem gaji dosen dan pendidikan tinggi di Indonesia untuk memastikan bahwa dosen dapat memperoleh penghasilan yang layak dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *