Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 Juni 2026 | Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dilaporkan ke polisi oleh pengacara Firdaus Oiwobo terkait dugaan penghasutan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Firdaus Oiwobo menyatakan bahwa laporan tersebut bukan semata proses hukum, melainkan upaya mencari perhatian publik dan "panggung apresiasi" dari Presiden.
Menanggapi laporan tersebut, Tiyo Ardianto merespons dengan nada satire. Ia menilai pelaporan tersebut bukanlah proses hukum yang serius, melainkan upaya untuk mencari perhatian publik dan "panggung apresiasi" dari Presiden. Tiyo menyampaikan tanggapan itu saat dimintai konfirmasi oleh media.
Firdaus Oiwobo juga melontarkan tudingan miring terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Firdaus membeberkan pengakuan mengejutkan dari seorang pria bernama Agam, yang mengklaim sebagai mantan sopir pribadi Roy Suryo yang kini telantar dan telah ditampungnya dan saat ini bekerja dengannya.
Agam menceritakan awal mula dirinya bekerja setelah dihubungi oleh istri Roy Suryo, Ririn. Selama tiga bulan bekerja dengan upah Rp2,5 juta per bulan, Agam mengaku dibebani tugas tambahan untuk merawat sekitar 15 ekor kucing peliharaan jenis persia serta mengurus belasan mobil di kediamannya di Bintaro, Tangerang.
Konflik memuncak ketika Agam meminta izin libur karena istrinya yang berada di kampung halaman sudah memasuki masa kritis menjelang persalinan. Pihak majikan memperbolehkan libur, namun tetap mewajibkan Agam membersihkan kandang dan memandikan kucing-kucing tersebut terlebih dahulu.
Menurut pakar hukum JJ Amstrong Sembiring, dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan delik aduan yang mensyaratkan adanya pengaduan langsung dari korban. Ia menegaskan institusi tak bisa menjadi pelapor, hanya individu yang dirugikan berhak melapor.
Relawan Garda Prabowo juga melaporkan Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri. Mereka menilai sejumlah pernyataan Tiyo mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perwakilan Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan belum adanya tindak lanjut terhadap pernyataan Tiyo. Ia menilai kritik terhadap pemerintah tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap kepala negara.
Dalam kasus ini, Tiyo Ardianto dilaporkan ke polisi dan Bareskrim Polri. Ia dituding melakukan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Firdaus Oiwobo juga melontarkan tudingan miring terhadap Roy Suryo.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Tiyo Ardianto dilaporkan ke polisi dan Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Firdaus Oiwobo juga melontarkan tudingan miring terhadap Roy Suryo. Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang kebebasan berpendapat dan batasan penghinaan terhadap kepala negara.
