Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 Juni 2026 | Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Achmad Sutjipto meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juni 2026, di usia 81 tahun. Berita duka ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya Laksamana TNI (Purn) Achmad Sutjipto.
Achmad Sutjipto adalah seorang purnawirawan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang memiliki karier cemerlang. Ia masuk Akademi Angkatan Laut pada tahun 1965 dan lulus pada 1969, kemudian dilantik sebagai perwira berpangkat letnan dua. Selama berdinas, Sutjipto telah menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai komandan kapal perang dan Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Timur.
Sebelum menjadi KSAL, Sutjipto pernah menjabat sebagai Wakil KSAL pada 1999. Ia kemudian dipromosikan menjadi KSAL, menggantikan Laksamana Widodo Adi Sutjipto, dan menjabat hingga 9 Oktober 2000. Setelah pensiun dari dinas kemiliteran, Sutjipto tetap aktif dalam kegiatan sosial dan kepentingan bangsa.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan bahwa almarhum Sutjipto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk pengabdian kepada negara melalui TNI Angkatan Laut. Dave juga menambahkan bahwa kontribusi Sutjipto menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan kekuatan pertahanan nasional, khususnya di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Upacara pemakaman Sutjipto dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, dengan mengikuti protokol yang telah ditetapkan. Keluarga dan kerabat, serta pejabat TNI AL dan pemerintahan, hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Dalam kesempatan ini, TNI Angkatan Darat juga melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Kesiapan Kompi Produksi di Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI untuk terus mendukung program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat.
Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai bahwa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, layak dijatuhi hukuman mati akibat skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai triliunan rupiah. Pernyataan ini menyoroti ironi besar kelakuan Dadan sebelum diringkus oleh Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, negara telah kehilangan seorang putra terbaiknya, Achmad Sutjipto, yang telah berdedikasi seumur hidupnya untuk bangsa dan negara. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi masa duka ini.
