Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 April 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali berada di sorotan publik setelah serangkaian peristiwa yang menimbulkan krisis kepercayaan. Penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Penjabat Kepala Kejari (Plh Kajari) Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara menjadi titik balik yang diharapkan dapat memulihkan stabilitas institusi. Penunjukan ini menggantikan Danke Rajagukguk yang sebelumnya dijatuhi pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Kajati Sumut, H. M. Rian Irawan, menjelaskan bahwa keputusan penunjukan Herlangga Wisnu didasarkan pada tiga pertimbangan utama: integritas pribadi yang tak terbantahkan, rekam jejak profesional yang bersih, serta pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus kriminal berat di wilayah Sumatera Utara. “Kami membutuhkan sosok yang dapat menegaskan kembali komitmen Kejari Karo terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Herlangga Wisnu memiliki kompetensi dan moralitas yang kami nilai sangat cocok untuk tugas ini,” ujar Rian Irawan dalam konferensi pers di kantor Kajati.
Herlangga Wisnu Murdianto, lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, memulai kariernya di lingkungan kejaksaan pada tahun 2002 sebagai jaksa penyidik. Selama lebih dari dua dekade, ia menangani sejumlah perkara korupsi, narkotika, dan kejahatan lintas wilayah yang mendapat sorotan nasional. Pada 2018, ia dipromosikan menjadi Kepala Kejari Tapanuli Utara, di mana ia berhasil menurunkan angka kasus yang belum terselesaikan sebesar 35 persen dalam tiga tahun pertama masa jabatan.
Pengangkatan Herlangga Wisnu sebagai Plh Kajari Karo juga dipandang sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Karo, yang sempat menurun setelah munculnya laporan tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sebelumnya. Selain itu, penunjukan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus-kasus yang tertunda, termasuk investigasi dugaan korupsi di sektor pertambangan dan pengelolaan dana desa.
- Integritas dan Rekam Jejak: Tidak ada catatan pelanggaran disiplin dalam 20 tahun berkarier.
- Pengalaman Manajerial: Pernah memimpin Kejari Tapanuli Utara dengan peningkatan penyelesaian kasus signifikan.
- Komitmen Reformasi: Aktif dalam pelatihan internal untuk meningkatkan akuntabilitas jaksa.
Dalam pernyataannya, Herlangga Wisnu menegaskan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Ia menambahkan bahwa timnya akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai pihak menilai penunjukan ini sebagai langkah tepat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo, Budi Prasetyo, menyatakan, “Kita butuh kepemimpinan yang bersih dan tegas. Harapan kami, Herlangga Wisnu dapat mengembalikan integritas Kejari Karo dan mempercepat penegakan hukum di wilayah ini.” Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi Karo menyoroti pentingnya pengawasan publik yang berkelanjutan agar tidak terulangnya praktik korupsi.
Keputusan ini juga berimplikasi pada dinamika internal Kejari Karo. Beberapa jaksa senior menyambut baik kepemimpinan baru dengan harapan adanya perubahan budaya kerja yang lebih kolaboratif dan berorientasi pada hasil. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penyesuaian struktural dapat menimbulkan ketegangan sementara, terutama dalam proses transisi kepemimpinan.
Secara keseluruhan, penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Karo diharapkan menjadi katalisator bagi reformasi institusional. Dengan latar belakang yang kuat, komitmen terhadap integritas, dan dukungan dari Kajati Sumut, langkah ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat Karo bahwa penegakan hukum akan kembali berjalan sesuai harapan. Waktu akan menjadi saksi apakah strategi dan kebijakan yang diusung dapat mengembalikan kepercayaan publik serta meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus di wilayah tersebut.
