Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 Juni 2026 | Sebanyak 504 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2005, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW). Angka ini terdiri dari 39 gubernur, tujuh wakil gubernur, 284 bupati, 66 wakil bupati, 78 wali kota, 25 wakil wali kota, empat penjabat bupati, dan satu penjabat wali kota.
Di level legislatif daerah, situasinya tak kalah memprihatinkan. Sedikitnya 545 anggota DPRD tercatat terjerat kasus korupsi sepanjang 2010-2025. Deretan angka tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi di daerah bukan lagi persoalan oknum semata.
Korupsi di daerah terus berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya, melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah hingga anggota legislatif yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan.
Pemerintah mengalokasikan dana bantuan keuangan partai politik untuk penguatan kaderisasi, namun efektivitasnya dalam mencegah korupsi masih diragukan. Pakar menilai bantuan keuangan negara perlu disertai kewajiban reformasi tata kelola internal serta transparansi partai politik yang ketat.
Salah satu contoh kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah adalah kasus Bupati Muara Enim, Edison, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
Edison menjadi kepala daerah ke-12 yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak dilantik pada 2025. Dirangkum, sejumlah kepala daerah kena OTT KPK, antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, yang terjerat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim.
KPK menduga Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Kasus-kasus korupsi tersebut menunjukkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu ladang korupsi yang paling rentan di daerah.
Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih serius untuk mencegah korupsi di daerah, termasuk dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kesimpulan, korupsi di daerah merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang serius. Diperlukan upaya lebih serius untuk mencegah korupsi di daerah, termasuk dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
