Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mewajibkan kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Jateng untuk menggunakan pelat nomor Jateng. Kebijakan ini akan dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di Jateng.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan milik perusahaan, mulai dari sepeda motor, mobil operasional, hingga truk. Ia menilai, masih banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Jateng tetapi menggunakan pelat nomor luar daerah.
Sementara itu, wajib pajak yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dilakukan tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang melunasi kewajiban pajaknya pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Wajib pajak akan mendapatkan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 7,5 persen.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
Namun, di Kota Mataram, perlu perubahan regulasi untuk mengenakan pajak daerah terhadap usaha kos elit. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, IGB Hari Sudana Putra, menegaskan bahwa pemilik usaha kos tetap dikenakan kewajiban pajak penghasilan, tetapi belum termasuk objek pajak daerah sebagaimana sektor perhotelan.
Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dan melakukan pembayaran pajak dengan tertib. Hal ini akan membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan daerah.
