Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang menekan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan dana pribadi. Tekanan tersebut memaksa sejumlah pejabat daerah mengorbankan keuangan pribadi atau mencari pinjaman guna memenuhi permintaan atasan mereka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 11 April 2026. Menurutnya, Gatut Sunu menuntut “jatah” kepada 16 OPD dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, sehingga total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Hingga kini, hanya sekitar Rp 2,7 miliar yang berhasil dipenuhi oleh para pejabat yang tertekan.
Berbagai kepala OPD melaporkan bahwa mereka harus meminjam uang, bahkan menggunakan tabungan pribadi, untuk menutup kekosongan dana yang diminta. Beberapa di antaranya mengakui telah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan informal dengan bunga tinggi, demi menghindari konsekuensi yang lebih berat dari atasan.
Berikut adalah contoh besaran permintaan yang dilaporkan:
- Kepala Dinas Pendidikan: Rp 150 juta
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum: Rp 1,2 miliar
- Kepala Dinas Kesehatan: Rp 750 juta
- Kepala Dinas Sosial: Rp 300 juta
- Kepala Dinas Pertanian: Rp 500 juta
Uang yang berhasil dikumpulkan kemudian disalurkan kepada Gatut Sunu untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, serta pemberian THR kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Tulungagung. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai alokasi anggaran pembangunan yang seharusnya dipakai untuk infrastruktur dan layanan publik.
KPK menegaskan bahwa modus pemerasan semacam ini dapat menimbulkan efek bola salju. Kepala OPD yang terpaksa menggelontorkan dana pribadi berisiko melakukan gratifikasi, manipulasi proyek, atau penyalahgunaan anggaran untuk menutupi kekurangan dana. “Ketika diminta sesuatu oleh GSW, para kepala OPD akan berusaha mencari cara, bahkan mengambil dana dari proyek atau sumber lain,” ungkap Asep Guntur.
Meski demikian, hingga penetapan tersangka, KPK belum menemukan bukti konkret bahwa kepala OPD mengatur proyek secara langsung untuk menutupi kebutuhan pribadi. Namun, potensi kerugian bagi masyarakat sangat besar. Jika dana pembangunan dipotong demi “setoran” ke atasan, kualitas infrastruktur akan menurun, menurunkan efektivitas layanan publik, dan menambah beban pada warga.
Kasus ini semakin mempertegas urgensi pengawasan internal di pemerintahan daerah. Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung berhasil menangkap 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu, adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, serta sejumlah pejabat OPD. Sehari setelahnya, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pengungkapan kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bahaya budaya pemerasan dalam birokrasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menegakkan kepatuhan, melindungi anggaran publik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Ke depannya, KPK berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap praktik pemerasan dan gratifikasi di tingkat daerah, sekaligus mendorong transparansi penggunaan dana publik. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan indikasi korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
