Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 05 Juni 2026 | Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menyeret nama tiga mantan pejabat tingginya, termasuk Lodewyk Pusung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kejaksaan Agung menyebut ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses verifikasi calon mitra melalui portal BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Sebelum proses hukum berjalan, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot ketiganya dari jabatan di BGN. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Lodewyk Pusung memiliki kekayaan yang cukup besar, dengan total harta kekayaan mencapai Rp 60,54 miliar. Sebagian besar hartanya tercatat sebagai aset properti tanah dan bangunan, nilainya mencapai Rp 58,72 miliar. Aset properti milik Lodewyk Pusung tersebar di berbagai kota, antara lain Jakarta Timur, Tangerang, Depok, Bogor, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Kota Manado.
Properti dengan nilai tertinggi berada di Kota Depok, berupa tanah dan bangunan seluas 2.500 meter persegi dan bangunan 256 meter persegi, yang ditaksir senilai Rp 25 miliar. Selain memiliki properti bernilai tinggi di kawasan perkotaan, Lodewyk juga tercatat mempunyai sejumlah bidang tanah berukuran sangat luas di Sulawesi Utara.
Aset tanah terluas yang dimilikinya berada di Kabupaten Minahasa Utara, dengan luas mencapai 346.700 meter persegi atau sekitar 34,67 hektar. Tanah tersebut dilaporkan memiliki nilai Rp 3,5 miliar. Selain itu, ia juga memiliki beberapa bidang tanah berukuran besar lainnya di daerah yang sama.
Kasus korupsi MBG ini merupakan contoh bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi masih marak di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.
Kesimpulan, kasus korupsi MBG yang menyeret nama Lodewyk Pusung dan dua mantan pejabat BGN lainnya merupakan contoh nyata bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.
