Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 30 Mei 2026 | Kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Travel telah menjadi sorotan setelah ratusan calon jemaah melapor. Korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan, tetapi keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Selain itu, Hanania Travel juga menawarkan beberapa paket umrah dengan biaya berbeda-beda, seperti Umrah Reguler, Umrah Plus Dubai, dan Umrah Meriah. Namun, sebagian besar paket perjalanan tidak tersedia, sehingga harga pastinya tidak dapat diketahui.
Salah satu korban, Joko, bercerita bahwa dirinya tergiur dengan iklan yang diunggah Hanania Travel di akun media sosialnya. Awalnya semua berjalan lancar hingga dirinya membayar sejumlah uang untuk keberangkatan adik dan mertuanya. Namun, seiring berjalannya waktu mendekati keberangkatan, dirinya tak kunjung mendapatkan kepastian.
Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, menyampaikan dua pilihan kepada calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan pada 2026. Pilihan pertama berupa penjadwalan ulang keberangkatan secara bertahap selama enam bulan ke depan, namun calon jemaah perlu menambah biaya perjalanan. Pilihan kedua berupa pengembalian dana secara bertahap dengan waktu maksimal dua tahun.
Kasus Hanania Travel kini mendapat sorotan luas dari publik, dengan beberapa korban mulai melapor ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan. Nilai kerugian para calon jemaah disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Hanania Travel telah melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah, dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Pihak kepolisian harus segera menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban.
