Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 Mei 2026 | Pemerintah telah mengumumkan bahwa bansos tahap II akan cair pada akhir Mei. Hal ini membawa harapan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Namun, banyak yang masih bingung tentang cara cek status penerima bansos.
Untuk memeriksa status penerima bansos, masyarakat dapat menggunakan aplikasi cek bansos yang tersedia di handphone. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di perangkat seluler.
Langkah-langkah untuk cek status penerima bansos adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi identitas. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi pemilik identitas dan pemindaian wajah yang disandingkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengguna kemudian dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sistem akan melakukan pertukaran data antar lembaga pemerintah untuk menentukan apakah penerima rilis memenuhi syarat sebagai penerima manfaat atau tidak.
Di balik portal Perlinsos, sistem akan melakukan pertukaran data antar lembaga pemerintah untuk menentukan apakah penerima rilis memenuhi syarat sebagai penerima manfaat atau tidak. Misalnya, ada pertanyaan tentang apakah Anda ASN atau punya kendaraan roda empat.
DPR RI juga menyiapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai langkah besar membenahi kekacauan data antarlembaga pemerintah. RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan digadang-gadang menjadi fondasi utama integrasi seluruh data nasional agar pelayanan publik lebih akurat dan tepat sasaran.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa banyak persoalan muncul akibat data pemerintah yang tidak sinkron. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga layanan kesehatan BPJS.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar aturan administrasi, melainkan langkah strategis untuk membangun sistem pemerintahan modern berbasis data yang valid dan terintegrasi.
RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang potensi-potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun, dan tepat guna. Kasus bansos salah sasaran menjadi salah satu contoh nyata dampak buruk dari sistem data yang selama ini berjalan sendiri-sendiri antarinstansi.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi cek bansos dan portal Perlinsos untuk memeriksa status penerima bansos. Dengan demikian, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan efisien.
Menuju Satu Data Indonesia, pemerintah berharap dapat membangun sistem pemerintahan modern berbasis data yang valid dan terintegrasi. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
