Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Koalisi partai-partai oposisi menegaskan kembali tekanan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindaklanjuti pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Koalisi menilai bahwa sikap kooperatif TNI sangat penting demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin proses hukum yang transparan.
Gibran, dalam pernyataannya pada 9 April 2026, mengusulkan pembentukan hakim ad hoc dari kalangan profesional untuk mengadili para oknum prajurit yang diduga melakukan aksi keji tersebut. Menurutnya, melibatkan hakim dengan integritas tinggi dapat memperkuat sistem peradilan, memastikan keadilan tidak sekadar formalitas, melainkan dirasakan oleh masyarakat.
Usulan tersebut kemudian mendapat sambutan positif dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan pemerintah akan mengkonsultasikan langkah itu dengan Mahkamah Agung. “Kami akan membahas bersama Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul Gibran,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan kesiapan mereka untuk melakukan pendalaman mandiri. Komisioner Saurli P. Siagian mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI, memohon izin untuk memeriksa empat oknum prajurit yang terlibat. Hingga saat ini, Komnas HAM masih menunggu respons resmi dari Panglima TNI.
Koalisi menilai proses hukum internal militer yang berlangsung terlalu cepat, mengingat berkas kasus sudah berpindah ke meja penuntutan dalam waktu singkat. “Kecepatan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ruang untuk upaya lain masih terbuka, dan kami berhak mengawal proses demi keadilan korban,” kata salah satu juru bicara koalisi.
Koalisi juga menekankan bahwa TNI harus memberikan akses penuh bagi Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan eksternal. Pernyataan lisan TNI yang menyambut baik koordinasi dengan Komnas HAM dianggap langkah positif, namun koalisi menuntut komitmen yang lebih konkret, termasuk memberikan izin resmi tanpa penundaan.
Berbagai pihak menggarisbawahi pentingnya keterbukaan proses peradilan militer. Gibran menekankan bahwa hakim ad hoc harus dipilih dari kalangan profesional dengan rekam jejak bersih, guna menghindari potensi konflik kepentingan. Ia menambahkan, “Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Sementara itu, Komnas HAM mengamati langkah cepat Puspom yang menyerahkan kasus ke Oditurat. Saurli menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya percepatan proses yang dapat mengurangi peluang penyelidikan independen. Oleh karena itu, Komnas HAM bersikeras bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menuntut keterangan para terduga pelaku serta memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang terabaikan.
Koalisi menutup seruan mereka dengan menekankan bahwa kepatuhan TNI terhadap pernyataan Gibran tidak hanya soal menghormati otoritas politik, melainkan tentang menegakkan prinsip negara hukum yang menghargai hak asasi manusia. “Kami menuntut TNI untuk tidak hanya menyambut secara verbal, tetapi juga mengimplementasikan langkah-langkah konkret, termasuk memberikan izin kepada Komnas HAM dan mendukung pembentukan hakim ad hoc,” tegas koalisi.
Jika TNI memberikan izin yang diminta dan mendukung usulan Gibran, proses peradilan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menegakkan keadilan bagi Andrie Yunus dan keluarganya. Sebaliknya, penolakan atau penundaan dapat memicu kritik lebih luas dan menambah ketegangan politik di tengah dinamika pemilu mendatang.
Dengan tekanan yang terus meningkat dari koalisi, Komnas HAM, dan masyarakat luas, masa depan kasus Andrie Yunus berada pada titik krusial. Semua mata kini tertuju pada keputusan Panglian TNI dan langkah selanjutnya pemerintah dalam menegakkan keadilan yang adil dan terbuka.
