Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Mei 2026 | PT TASPEN (Persero) telah memastikan bahwa penyaluran Gaji Ke-13 Tahun 2026 bagi para penerima pensiun akan dimulai pada 2 Juni 2026. Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu.
Penyaluran Gaji Ke-13 akan disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Para penerima pensiun juga diimbau untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Besaran Gaji Ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun. Aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu Gaji Ke-13 dengan nominal terbesar.
Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pembayaran Gaji Ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima. Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, mengatakan pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya. Dalam pelaksanaannya, terdapat lima ketentuan penting terkait pembayaran Gaji Ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 yang wajib diketahui.
Pertama, nominal Gaji Ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026. Kedua, Pemerintah memastikan Gaji Ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Ketiga, bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran Gaji Ke-13 hanya dilakukan satu kali.
Keempat, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda, Gaji Ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut. Kelima, khusus ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ke-13 tidak dilakukan oleh TASPEN, melainkan langsung oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Dengan demikian, para penerima pensiun dapat mempersiapkan diri untuk menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026. Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para pensiunan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan ASN sekaligus mendukung pemerataan ekonomi nasional. Dengan demikian, para pensiunan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani hari tua mereka.
