Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler β 22 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Pertumbuhan tersebut didorong peningkatan fungsi intermediasi serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga Maret 2026 aset industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan atau mencapai Rp1.061,61 triliun. Selain itu, pembiayaan perbankan syariah juga meningkat 9,82 persen secara tahunan menjadi Rp716,40 triliun.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) juga terus meningkat dan mencapai 87,65 persen. Kondisi itu menunjukkan kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil semakin kuat. Kualitas pembiayaan juga dinilai tetap terjaga.
OJK juga terus mendorong inovasi layanan berbasis syariah. Salah satunya melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta aturan baru mengenai produk investasi syariah. OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 untuk mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah.
Sementara itu, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dari tindak pidana di sektor jasa keuangan. Salah satu yang paling banyak memakan korban adalah penipuan alias scam dengan berbagai modus. Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi melaporkan per 22 November 2024 hingga 30 April 2026 pihaknya bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 549.074 laporan penipuan.
Dalam konteks ini, ia mengatakan terdapat lima modus scam yang banyak dilaporkan masyarakat. Secara berurutan penipuan terkait transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, modus penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial.
Pengawasan dan pengaturan kripto juga bakal pindah ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025.
OJK juga menyatakan siap mengucurkan insentif untuk mendukung penguatan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan.
Kesimpulan, OJK terus berupaya untuk memperkuat dan memurnikan industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan penerapan inovasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan industri perbankan syariah dapat terus tumbuh dan berkembang dengan solid, resilien, dan berkelanjutan.
