Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | JAKARTA, 10 April 2026 – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, bersama aktivis politik Islah Bahrawi, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Presidium Relawan 08, sebuah organisasi yang mendukung Presiden Prabowo Subianto, dengan nomor laporan LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelapor, H. Kurniawan, selaku Ketua Presidium Relawan 08, menyatakan bahwa tindakan pelaporan merupakan hak mereka karena Saiful Mujani dan Islah Bahrawi diduga melakukan ajakan makar yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional. Kurniawan menegaskan bahwa organisasi tidak berniat mengkriminalisasi tokoh akademik tersebut, namun menilai bahwa pernyataan mereka melanggar Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang upaya menggulingkan pemerintahan.
Menurut laporan, Saiful Mujani dalam sebuah wawancara publik menyinggung kemungkinan “penggulingan” pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sementara Islah Bahrawi menambah dengan komentar yang dianggap memicu semangat anti‑pemerintah. Kedua pernyataan tersebut kemudian menuai reaksi keras di media sosial dan forum-forum diskusi politik, dimana sejumlah pihak menilai bahwa komentar itu dapat menimbulkan kepanikan dan memecah belah bangsa.
Presiden Relawan 08 menambahkan, “Kami tidak membenci Saiful Mujani, namun dia telah melanggar hukum dengan melakukan seruan yang dapat dianggap sebagai makar. Laporan ini adalah langkah responsif untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional, bukan upaya kriminalisasi pribadi.”
Laporan tersebut juga menyinggung bahwa Saiful Mujani sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang sama. Meskipun demikian, hingga kini belum ada keputusan final dari aparat kepolisian terkait proses penyidikan.
Selain Relawan 08, Dewan Pers Nasional Lembaga Konsultasi Penelitian Hak Asasi Manusia Indonesia (DPN LKPHI) juga mengajukan permintaan agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan. LKPHI menekankan pentingnya menghormati kebebasan berpendapat sekaligus menegakkan batasan hukum yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan retorika politik.
Reaksi publik terbagi antara yang mengkritik keras langkah hukum tersebut sebagai pembatasan kebebasan akademik, dan yang mendukung tindakan polisi sebagai upaya menegakkan ketertiban. Beberapa analis politik menilai bahwa laporan ini mencerminkan ketegangan yang semakin tajam antara pemerintah dan kalangan intelektual yang kritis.
Dalam pernyataannya, Saiful Mujani menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan analisis politik berbasis data. “Saya tidak pernah mengajak orang untuk melakukan aksi kekerasan atau menggulingkan pemerintahan. Kritik saya adalah bagian dari wacana demokratis yang sehat,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis.
Islah Bahrawi juga memberikan klarifikasi serupa, menyatakan bahwa komentar yang diinterpretasikan sebagai seruan gulingkan pemerintah sebenarnya merupakan ekspresi kekhawatiran terhadap kebijakan tertentu yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
- Nomor laporan: LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI
- Pasal yang dipertimbangkan: Pasal 193 dan/atau Pasal 246 KUHP
- Pihak pelapor: Presidium Relawan 08 (Ketua H. Kurniawan)
- Organisasi yang mengawasi proses: DPN LKPHI
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kemungkinan penetapan dakwaan. Sementara itu, diskursus publik tentang batas kebebasan berpendapat dan ancaman makar terus berlanjut, menambah kompleksitas dinamika politik Indonesia menjelang pemilihan umum berikutnya.
Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 193 atau Pasal 246 KUHP, yang masing‑masing mengatur tentang tindakan menggulingkan pemerintah secara paksa atau dengan cara melanggar hukum. Namun, hingga keputusan akhir diumumkan, kedua tokoh tersebut tetap bebas dan melanjutkan aktivitas akademik serta politik masing‑masing.
