Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 18 Mei 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawal keamanan kosmetik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, BPOM telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih kosmetik yang aman dan berkualitas.
Sabtanti Harimurti, Dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), meminta masyarakat untuk memperhatikan aspek keamanan produk agar terhindar dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki kesadaran lebih dalam mengenali ciri-ciri kosmetik berbahaya yang patut diwaspadai.
BPOM juga telah melakukan upaya untuk memantau dan mengawal peredaran kosmetik di Indonesia. Salah satu contoh adalah dengan memberikan izin edar kepada produk kosmetik yang memenuhi standar keamanan dan kualitas. Misalnya, Tati Skincare, sebuah produk kosmetik asal Malaysia, telah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan kode NKIT 230001705.
Namun, masih banyak kosmetik yang beredar di pasaran yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih kosmetik dan harus memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM.
Di samping itu, masyarakat juga perlu memperhatikan ciri-ciri kosmetik berbahaya, seperti kemasan yang tidak jelas, harga yang terlalu murah, dan klaim yang tidak masuk akal. Jika masyarakat menemukan kosmetik yang mencurigakan, mereka harus segera melaporkan kepada BPOM agar dapat diambil tindakan yang tepat.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan kosmetik, BPOM juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk industri kosmetik, untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk kosmetik di Indonesia.
Kesimpulan, BPOM memiliki peran penting dalam mengawal keamanan kosmetik di Indonesia. Masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih kosmetik dan harus memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dapat menggunakan produk kosmetik yang aman dan berkualitas.
