Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kompleks Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026, dan menyita total enam belas (16) barang bukti. Menteri PU Dody Hanggodo dalam konferensi pers pada Jumat, 10 April, menjelaskan bahwa hampir seluruh barang yang disita berupa buku catatan dan dokumen resmi yang terkait dengan penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut pernyataan Menteri Dody, barang yang paling banyak disita adalah buku catatan operasional yang mencatat aktivitas harian, keputusan administratif, serta laporan teknis di beberapa unit kementerian. “Ada 16 item yang disita petugas Kejati. Rata‑rata sih buku catatan, enggak ada yang lain sih. Enggak ada, buku catatan semua rata‑rata,” ujarnya tanpa menahan senyum. Ia menegaskan bahwa tidak ada barang lain yang signifikan, kecuali satu unit komputer pribadi (PC) yang juga masuk dalam daftar penyitaan.
Komputer tersebut dikatakan bukan berasal dari ruang kerja pribadi Menteri, melainkan dari salah satu ruangan yang belum dapat dipastikan pemiliknya. Dody menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti asal ruangan atau unit kerja yang terkait dengan perangkat itu, namun menegaskan bahwa komputer tersebut tidak berada di ruang kerjanya.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi utama dalam gedung kementerian: Gedung Utama, Gedung Cipta Karya, dan Gedung Sumber Daya Air (SDA). Dari ketiga lokasi tersebut, mayoritas dokumen yang diambil penyidik berasal dari Direktorat Jenderal Cipta Karya. “Ada print out dari Cipta Karya nih, Cipta Karya. Jadi yang banyak tuh memang ngambilnya dari Cipta Karya semua,” jelas Dody. Dokumen‑dokumen tersebut mencakup laporan audit, catatan proyek infrastruktur, serta hasil cetak (print out) yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Sementara itu, tim Kejati juga melakukan pemeriksaan di ruang kerja Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, serta ruang kerja pribadi Menteri Dody. Menteri menegaskan bahwa ia memberikan izin penuh kepada penyidik untuk menggeledah semua ruangan yang ada di kementerian, termasuk ruang-ruang pribadi, demi kelancaran proses penegakan hukum.
Dalam penjelasannya, Dody menyatakan bahwa ia hanya menerima laporan singkat mengenai daftar barang yang disita, sehingga tidak mengetahui detail lengkap masing‑masing item. Ia menambahkan bahwa kementerian siap bekerjasama dengan penyidik, termasuk menyediakan dokumen tambahan yang mungkin diperlukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Penyidikan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam tahap awal, dan belum diungkapkan secara rinci apa saja tuduhan atau latar belakang kasus yang memicu penggeledahan tersebut. Namun, Menteri Dody menegaskan bahwa tidak ada barang elektronik lain seperti telepon genggam yang disita, menolak spekulasi media mengenai adanya penyitaan perangkat seluler.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar enam jam, melibatkan sejumlah petugas penyidik yang memeriksa dokumen, buku catatan, serta satu unit PC. Selama proses, tidak ada penolakan atau hambatan signifikan dari pihak kementerian, dan semua langkah diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menteri PU juga mengungkapkan bahwa sebelum penggeledahan, ia sempat meminta persetujuan khusus dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur administratif tertinggi. “Mungkin penyidiknya agak khawatir, makanya kemudian saya harus mohon izin khusus kepada Pak Presiden,” ujar Dody sambil menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi.
Sejumlah pihak mengamati perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat Kementerian PU mengelola proyek-proyek infrastruktur strategis yang melibatkan dana publik dalam skala besar. Kejelasan mengenai isi dokumen yang disita, serta dampaknya terhadap pelaksanaan proyek, masih menjadi pertanyaan utama bagi publik dan para pengamat kebijakan.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya dalam penyidikan. Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, dan semua pihak terkait diharapkan memberikan dukungan penuh demi tercapainya keadilan.
Kasus ini menambah deretan insiden penggeledahan di lingkungan kementerian yang menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dokumen dan catatan administratif. Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi mandat utama Kementerian PU.
