Kejagung Tekankan Penghitungan Kerugian Negara Bukan Hak Monopoli BPK

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap berbagai tafsir yang muncul terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU XXIV/2026, yang menyebutkan BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara (actual loss), Kejagung tetap memedomani putusan MK terdahulu, salah satunya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

Baca juga:

Pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, disebutkan dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara, lembaga negara tidak hanya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK, tetapi dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan, bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, mengundang ahli dan/atau meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, juga bisa dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan).

Dalam bagian akhir surat edaran, ditegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Hal ini menegaskan bahwa BPK tidak memiliki monopoli dalam menghitung kerugian negara dan membuka kemungkinan bagi lembaga lain untuk terlibat dalam proses ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan pertemuan untuk membahas strategi peningkatan penerimaan negara melalui sektor energi. Pertemuan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Dalam konteks ini, peran Kejagung dan lembaga lainnya dalam mengawasi dan menghitung kerugian negara sangat penting. Dengan memastikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan adil, pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kesimpulan dari surat edaran Kejagung dan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor energi menunjukkan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan transparansi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *