Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi ajakan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk bersama‑sama berkantor di Ibu Kota Negara (IKN). Dalam pernyataannya, Deddy menegaskan bahwa Gibran tampaknya belum memahami perbedaan mendasar antara fungsi eksekutif dan legislatif, serta implikasi praktisnya bagi keberlangsungan kerja parlemen.
Menurut Deddy, “Pak Wapres mungkin tidak mengerti bedanya cabang eksekutif dengan cabang legislatif.” Pernyataan itu muncul setelah Gibran menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR akan menempati ruang kerja di IKN secara bersamaan. Deddy menambahkan bahwa statusnya sebagai anggota DPR menuntut kerja secara kolektif, bukan sekadar kunjungan pribadi atau liburan ke ibu kota baru.
Dalam penjelasannya, Deddy menyoroti bahwa DPR tidak dapat beroperasi secara efektif di IKN jika tidak didukung oleh mitra kerja dari unsur eksekutif. “DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga ada di sana,” ujarnya. Ia memberikan contoh konkret, menyebutkan bahwa jika Komisi II ingin berkantor di IKN, maka harus ada kehadiran lembaga‑lembaga berikut di lokasi yang sama: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Daftar tersebut ia rangkum dalam bentuk berikut:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- KPU
- Bawaslu
- Menpan RB
Selain masalah koordinasi, Deddy juga menyoroti kendala infrastruktur. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini fasilitas untuk lembaga legislatif dan yudikatif di IKN belum tersedia, sementara gedung‑gedung eksekutif telah selesai dibangun. “Gedung‑gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan,” kata Deddy. Ia menyarankan agar penggunaan gedung‑gedung tersebut dilakukan secara bergiliran, misalnya satu bulan untuk satu kementerian atau satu atau dua direktorat jenderal, sehingga aset negara tidak menganggur.
Gibran sendiri sebelumnya menyampaikan apresiasi terhadap masukan Deddy dan mengajak seluruh unsur pemerintahan – eksekutif, legislatif, dan yudikatif – untuk bersama‑sama menempati IKN. Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada 9 April 2026, Gibran menegaskan bahwa IKN akan menjadi pusat politik pada tahun 2028, sehingga kehadiran semua lembaga negara menjadi penting. Namun, Deddy menegaskan bahwa ajakan tersebut harus disertai dengan perencanaan konkret, bukan sekadar retorika.
Para pengamat menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan tantangan transisi pusat pemerintahan ke IKN. Di satu sisi, keinginan pemerintah untuk menampilkan IKN sebagai simbol kemajuan harus diimbangi dengan kesiapan operasional semua cabang negara. Di sisi lain, Deddy menekankan pentingnya prinsip pemisahan kekuasaan, di mana eksekutif dan legislatif tetap menjalankan fungsi masing‑masing dengan koordinasi yang jelas.
Kesimpulannya, ajakan Gibran untuk berkantor bersama di IKN menimbulkan pertanyaan strategis tentang kesiapan infrastruktur, koordinasi antar‑lembaga, dan pemahaman konseptual tentang peran masing‑masing cabang negara. Deddy Sitorus menegaskan bahwa tanpa kehadiran mitra kerja eksekutif, kehadiran DPR di IKN tidak akan menghasilkan kerja yang efektif, melainkan hanya menjadi simbolik yang berisiko menimbulkan pemborosan anggaran. Dialog antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan solusi praktis yang mengoptimalkan penggunaan fasilitas IKN sekaligus menjaga prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
