Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 April 2026 | Palembang, Sumatera Selatan – Seorang pria berusia 30-an yang dikenal dengan nama Rifai menjadi sorotan publik setelah mengalami pengusiran paksa dari rumahnya sendiri oleh seorang penumpang yang telah tinggal bersama selama dua tahun. Kasus ini menguak dinamika hubungan tetangga yang berubah menjadi sengketa kepemilikan properti, dilengkapi ancaman fisik dengan senjata tajam.
Menurut laporan kepolisian setempat, Rifai melaporkan bahwa sejak dua tahun lalu, seorang teman lama yang bernama Hadi (nama samaran) menumpang di rumahnya tanpa perjanjian tertulis. Awalnya, Hadi mengklaim akan membantu dalam pekerjaan rumah tangga dan menanggung sebagian biaya listrik serta air. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berubah menjadi dominasi, dengan Hadi mengatur ruang-ruang utama rumah, bahkan mengusulkan penjualan beberapa barang milik Rifai untuk menutupi biaya hidupnya.
Ketegangan memuncak ketika Hadi menuntut agar Rifai meninggalkan rumah secara permanen. Pada suatu malam, Hadi menampakkan sebuah parang tradisional, yang secara tradisional di Indonesia dikenal sebagai senjata tajam berbahan besi. Dengan ancaman tersebut, Hadi menyatakan bahwa Rifai tidak berhak lagi menginap di rumah itu dan harus mengemas barang-barangnya dalam waktu singkat.
Rifai, yang mengaku telah menempati rumah tersebut selama lebih dari satu dekade bersama keluarganya, menolak tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa hak kepemilikan rumah itu sah menurut akta jual beli dan sertifikat tanah yang dimilikinya. Namun, Hadi mengklaim bahwa selama dua tahun menumpang, ia telah berkontribusi signifikan terhadap biaya rumah, sehingga menganggap dirinya berhak atas sebagian kepemilikan.
Dalam proses pengusiran, Hadi dilaporkan telah memaksa penjualan beberapa barang milik Rifai, termasuk peralatan elektronik dan perabotan rumah tangga, tanpa persetujuan pemilik sah. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara cepat di pasar loak lokal, menambah beban kerugian material bagi Rifai.
Polisi Palembang telah membuka penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengidentifikasi unsur-unsur pemaksaan, ancaman dengan senjata tajam, serta potensi tindak pidana penggelapan properti. Penyidik mencatat bahwa penggunaan parang sebagai alat ancaman dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, serta Pasal 372 tentang pencurian atau penggelapan barang.
Selain aspek hukum, kasus ini menimbulkan keprihatinan sosial terkait praktik menumpang yang tidak teratur. Di Indonesia, budaya menumpang atau “menumpang rumah” seringkali dilakukan secara informal, tanpa kontrak tertulis, yang kemudian berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak ada batasan yang jelas. Ahli hukum properti, Dr. Siti Nurhaliza, mengingatkan bahwa “menetapkan perjanjian tertulis, meski sekadar nota sederhana, sangat penting untuk melindungi hak kedua belah pihak dan mencegah sengketa di kemudian hari.”
Kasus Rifai juga menggarisbawahi pentingnya peran kepolisian dalam menanggapi laporan ancaman fisik. Menurut Kapolres Palembang, Kombes Pol. Andi Pratama, “Kami menanggapi serius setiap laporan ancaman dengan senjata tajam. Penyelidikan akan mencakup pemeriksaan fisik parang, saksi-saksi tetangga, serta bukti kepemilikan properti.”
Selama penyelidikan, saksi-saksi tetangga melaporkan bahwa Hadi memang terlihat sering mengatur ruang tamu dan dapur, serta mengklaim bahwa rumah itu “milik bersama”. Namun, tidak ada dokumen legal yang menguatkan klaim tersebut.
Rifai kini berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di luar kota Palembang, sambil menunggu proses hukum berjalan. Ia berharap agar pihak berwenang dapat mengembalikan haknya atas rumah dan barang-barang yang dijual secara paksa. “Saya hanya ingin hak saya dihormati, bukan diperlakukan seperti orang yang tidak memiliki tempat tinggal,” ujar Rifai dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menegosiasikan hak dan kewajiban secara jelas ketika menumpang di rumah orang lain. Dengan prosedur legal yang tepat, potensi konflik dapat diminimalisir, menghindari situasi yang berujung pada ancaman kekerasan dan kerugian material.
Polisi Palembang menegaskan akan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas, termasuk penelusuran jalur penjualan barang-barang yang diduga diperdagangkan secara illegal. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap bentuk ancaman atau sengketa properti kepada pihak berwenang secepatnya.
