TikTok Nonaktifkan Akun Anak: 1,7 Juta Profil Dihapus, Komitmen Pertama Penuhi PP Tunas

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | JAKARTA, 28 April 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Angka tersebut mencakup akun yang diidentifikasi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026. Penonaktifan ini menandai langkah pertama TikTok dalam menegakkan kewajiban kepatuhan PP Tunas secara transparan.

Menurut pernyataan Meutya Hafid dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 10 April 2026 TikTok telah menutup sekitar 780 ribu akun anak. Dalam tiga minggu berikutnya, total akun yang dinonaktifkan meningkat menjadi 1,7 juta – setara dengan populasi negara Bahrain. “Kami mengapresiasi tindakan konkret ini,” ujar Meutya, menekankan pentingnya data yang dapat diverifikasi publik.

Baca juga:

PP Tunas merupakan regulasi yang menuntut setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melindungi anak dari konten dan interaksi berisiko di dunia maya. Kewajiban utama meliputi verifikasi usia pengguna, pembatasan konten yang tidak sesuai, serta mekanisme pelaporan yang efisien. TikTok, sebagai platform video pendek dengan basis pengguna global, menjadi PSE pertama yang melaporkan angka penonaktifan secara terbuka kepada Kemkomdigi.

Dalam pertemuan antara perwakilan TikTok dan Kemkomdigi, Vice President of Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menyampaikan rencana aksi lanjutan. Selain menutup akun anak, TikTok berkomitmen memperkuat sistem verifikasi usia, meningkatkan filter konten, dan menyediakan jalur banding yang lebih cepat bagi pengguna dewasa yang terdampak oleh penonaktifan akun anak. “Jika akun dewasa terpengaruh, kami akan memproses banding secepatnya,” jelas Lersch.

Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. “Komitmen harus dibarengi dengan aksi nyata,” katanya. Ia menambahkan bahwa platform lain, seperti Roblox, juga berada dalam proses audit kepatuhan. Hingga 28 April 2026, Roblox masih berada pada status patuh sebagian, dan Kemkomdigi mengharapkan laporan konkret serupa dalam dua hari ke depan.

Penonaktifan 1,7 juta akun anak menimbulkan pertanyaan mengenai dampak pada ekosistem digital Indonesia. Beberapa ahli keamanan siber menilai bahwa tindakan ini dapat menurunkan risiko eksposur anak pada konten berbahaya, termasuk penipuan, pornografi, dan perjudian online. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya edukasi digital bagi orang tua agar dapat memantau aktivitas daring anak secara efektif.

Berbagai organisasi perlindungan anak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPA), menyambut baik upaya TikTok. “Kami melihat ini sebagai contoh terbaik bagi platform lain,” ujar ketua KPA, Rina Suryani. “Langkah proaktif ini harus diikuti dengan kebijakan edukatif dan dukungan teknis untuk memastikan keamanan anak secara menyeluruh.”

Di sisi lain, sejumlah pengguna dewasa melaporkan kesulitan mengakses akun mereka setelah proses penonaktifan massal. Meutya menegaskan bahwa Kemkomdigi akan memfasilitasi proses banding dan memastikan tidak ada gangguan layanan yang tidak semestinya. “Kami mengerti adanya gangguan sementara, namun prioritas utama tetap melindungi generasi penerus,” tegasnya.

Implementasi PP Tunas diharapkan menjadi standar baru bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun internasional. Menkomdigi menyiapkan rangka kerja pengawasan berkelanjutan, termasuk audit tahunan dan pelaporan rutin. “Kami tidak akan berhenti pada komitmen verbal. Setiap platform harus melaporkan langkah konkritnya,” tambah Meutya.

Dengan menutup 1,7 juta akun anak, TikTok menunjukkan bahwa regulasi digital dapat dijalankan secara efektif ketika ada kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri. Ke depan, diharapkan lebih banyak platform mengikuti jejak TikTok, memperkuat ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab bagi seluruh warga negara Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *