Cek Bansos Kemensos: Informasi Terbaru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Juni 2026

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 02 Juni 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pada 2026. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Dua program bansos yang kembali disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saldo bantuan dapat dicek secara mandiri melalui sejumlah kanal resmi.

Baca juga:

Cara cek saldo BPNT dan PKH 2026 dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos, aplikasi Cek Bansos, maupun rekening Bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran dana. Untuk mengecek status dan saldo bantuan, penerima manfaat dapat mengikuti langkah-langkah berikut: buka situs cekbansos.kemensos.go.id, pilih wilayah sesuai domisili, masukkan nama lengkap sesuai KTP, ketik kode captcha yang tersedia pada layar, dan klik tombol “Cari Data”.

Selain itu, penerima manfaat juga dapat mengecek saldo melalui aplikasi Cek Bansos. Langkah-langkahnya adalah: unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, login menggunakan akun yang telah terdaftar, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data wilayah tempat tinggal, ketik nama penerima manfaat sesuai KTP, masukkan kode verifikasi yang diminta, dan klik “Cari Data”. Informasi status penerima bansos akan ditampilkan di layar.

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.

Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori penerima. PKH disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Meski demikian, pencairan bantuan tidak berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pangan. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau setara Rp 600.000 untuk periode tiga bulan.

Pada 2026, pemerintah menerapkan penyesuaian kriteria penerima BPNT. Jika sebelumnya masyarakat yang berada pada desil 5 masih dapat menerima bantuan, kini BPNT hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 DTSEN.

Kemensos sebelumnya telah mempercepat penerimaan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bansos. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data DTSEN yang sebelumnya diterima Kemensos setiap tanggal 20 kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulan.

Dengan waktu yang lebih banyak untuk penyaluran, diharapkan prosentase penyalurannya terus meningkat. Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Dengan demikian, diharapkan penyaluran bansos dapat berlangsung lebih efektif dan efisien, sehingga bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kesimpulan, penyaluran bansos PKH dan BPNT Juni 2026 telah dilakukan oleh Kemensos. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai KPM dapat mengecek saldo bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos, aplikasi Cek Bansos, maupun rekening Bank Himbara. Dengan penyesuaian kriteria penerima BPNT dan percepatan penerimaan hasil pemutakhiran DTSEN, diharapkan penyaluran bansos dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *