Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Juni 2026 | Niger, sebuah negara di Afrika Barat, baru-baru ini mengesahkan undang-undang baru yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Undang-undang ini menetapkan hukuman penjara bagi mereka yang melakukan hubungan sesama jenis, dengan hukuman penjara berkisar antara 5 hingga 10 tahun dan denda.
Undang-undang ini juga menetapkan hukuman penjara 10 hingga 20 tahun bagi mereka yang melakukan pernikahan sesama jenis atau yang mengelola, mengoperasikan, atau membiayai organisasi yang mendukung komunitas LGBTQIA+.
Hal ini merupakan langkah terbaru dalam serangkaian kebijakan anti-LGBTQIA+ yang diterapkan oleh pemerintah Niger. Sebelumnya, hubungan sesama jenis tidak pernah dikriminalisasi di Niger, tetapi tekanan dari kelompok-kelompok Muslim dan politisi telah mendorong perubahan ini.
Sementara itu, di Nigeria, sebuah negara tetangga Niger, terjadi penurunan insiden kekerasan di wilayah Niger Delta. Penurunan ini dikaitkan dengan upaya keamanan yang ditingkatkan dan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan swasta.
Di lain pihak, sebuah pengadilan di Abuja, Nigeria, baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun kepada lima orang yang dituduh terlibat dalam serangan terhadap sebuah sekolah Katolik di Niger State.
Serangan tersebut terjadi pada November 2025 dan menyebabkan kerusakan parah pada sekolah dan fasilitas lainnya. Para terdakwa dituduh melakukan kegiatan terorisme dan membantu kelompok Boko Haram.
Penurunan insiden kekerasan di Niger Delta dan penangkapan para terdakwa dalam serangan sekolah Katolik menunjukkan upaya pemerintah Nigeria untuk meningkatkan keamanan dan menangani ancaman terorisme.
Namun, kriminalisasi hubungan sesama jenis di Niger menimbulkan kekhawatiran tentang hak asasi manusia dan kebebasan individu di negara tersebut.
