Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 April 2026 | Jakarta, 26 April 2026 – Pendakwah ternama yang dikenal luas di kalangan umat Islam, Syekh Ahmad Al Misry, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Penetapan ini dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polri, menandai langkah konkret aparat dalam menanggapi laporan yang telah beredar sejak akhir 2025.
Berikut rangkaian kronologi yang terungkap hingga saat ini:
- 15‑16 Maret 2026: Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibunda yang sedang menjalani operasi. Ia tiba di Kairo pada 16 Maret dan menghabiskan beberapa hari di sana.
- 30 Maret 2026: Polisi mengirimkan surat panggilan resmi kepada Syekh Ahmad Al Misry yang masih berada di Mesir. Ia menanggapi panggilan tersebut secara daring, menyatakan diri sebagai saksi dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan yang diduga.
- 22 April 2026: Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor yang berinisial MMA, sekaligus mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap penetapan tersangka.
- 24 April 2026: Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, mengumumkan secara resmi bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah dinyatakan tersangka.
Pernyataan klarifikasi pertama datang melalui akun Instagram pribadi Syekh Ahmad Al Misry. Ia menegaskan bahwa perjalanan ke Mesir telah dijadwalkan jauh sebelum laporan muncul, serta menolak semua tuduhan pelecehan. “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri tidak benar adanya,” ujarnya, menambahkan bahwa bukti‑bukti telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Di sisi lain, pelapor utama, Habib Mahdi, mengklaim bahwa Syekh Ahmad Al Misry kini berada dalam penahanan di Mesir. Klaim tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diunggah pada 24 April 2026, menyinggung bahwa semua media sosial sang pendakwah tidak aktif. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penahanan di luar negeri, sehingga informasi tersebut masih bersifat spekulatif.
Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya perlindungan korban. Menurut pernyataan Brigjen Trunoyudo, penyidik telah mengidentifikasi dugaan modus operandi berupa pendekatan pribadi kepada santri selama acara pencarian bakat, serta indikasi intimidasi terhadap korban untuk menutup kasus. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut para korban mengalami trauma berat dan menuduh adanya upaya suap serta intimidasi.
Keluarga Syekh Ahmad Al Misry menyatakan dukungan penuh kepada sang pendakwah sambil menunggu proses hukum berjalan. Sementara itu, jaringan media sosial ramai memperdebatkan legitimasi tuduhan, dengan sebagian pengguna menilai bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat menimbulkan fitnah.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan tokoh publik. Penggunaan media sosial sebagai sarana klarifikasi sekaligus propaganda menambah kompleksitas dinamika publik. Aparat diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan secara transparan, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan proses hukum tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau agama.
Dengan status tersangka yang telah resmi, langkah selanjutnya adalah proses persidangan di mana bukti‑bukti, saksi, dan keterangan ahli akan dipertimbangkan secara mendalam. Selama proses tersebut, pihak kepolisian diharapkan dapat menjaga integritas penyidikan, sementara masyarakat diminta menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Hingga putusan akhir, semua pihak diimbau untuk menghormati hak asasi manusia, baik korban maupun terdakwa, serta menegakkan prinsip keadilan yang tidak memihak.
