Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 April 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi umat Muslim untuk menyembelih hewan kurban secara pribadi. Klarifikasi ini diberikan setelah sebuah video potongan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar beredar luas di media sosial dengan tuduhan melarang penyembelihan kurban dan menyarankan penggantian dengan uang.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa video tersebut diambil di luar konteks dan telah dimanipulasi sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pernyataan asli Menag disampaikan pada acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026, yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.
Pernyataan yang sebenarnya menekankan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban secara lebih tertata, bukan melarang praktik tradisional. Menag mengusulkan dua opsi utama bagi masyarakat: penyerahan hewan kurban atau dana setara kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau melaksanakan penyembelihan secara mandiri/berkelompok sesuai tradisi selama mematuhi syarat syariat dan standar kebersihan.
Thobib menegaskan, “Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan.” Ia menambahkan bahwa tidak ada pernyataan resmi yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban, baik secara mandiri, berkelompok, maupun melalui lembaga.
Video yang beredar di media sosial diberi judul provokatif “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”. Judul tersebut menimbulkan persepsi bahwa Menag melarang penyembelihan kurban dan mengharuskan umat mengganti dengan uang. Pada kenyataannya, Menag menawarkan dua pilihan utama:
- Penyerahan hewan kurban atau dana setara kepada lembaga profesional seperti Baznas, yang kemudian akan mengelola proses penyembelihan, distribusi daging, dan pelaporan secara terintegrasi.
- Penyembelihan secara mandiri atau berkelompok sesuai tradisi, yang tetap diperbolehkan selama mematuhi syarat syariat dan standar kebersihan.
Pengelolaan kurban melalui Baznas didukung oleh fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan kesejahteraan hewan. Proses penyembelihan yang dilakukan secara profesional diharapkan dapat menjamin kualitas daging yang lebih baik serta distribusi yang tepat sasaran, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Kemenag juga menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. “Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada video atau potongan yang diunggah tanpa konteks lengkap. Disinformasi dapat menimbulkan keresahan publik, terutama menjelang Idul Adha,” ujar Thobib.
Berbagai tokoh agama dan organisasi masyarakat memberikan tanggapan positif terhadap klarifikasi Kemenag. Mereka menilai bahwa upaya menegaskan tidak adanya larangan sembelih kurban pribadi membantu mengembalikan ketenangan umat dalam melaksanakan ibadah kurban, sekaligus membuka ruang bagi inovasi pengelolaan yang lebih modern.
Menjelang Idul Adha 2026, Kemenag bersama Baznas dan lembaga terkait telah menyiapkan stok hewan kurban yang cukup, termasuk sapi, kambing, dan domba, serta memperkuat jaringan RPH di seluruh provinsi. Pemerintah daerah di beberapa wilayah, seperti Surabaya, Jawa Timur, dan Jabodetabek, juga berkoordinasi untuk memastikan distribusi daging kurban dapat tercapai secara adil dan tepat waktu.
Selain itu, Kemenag mengingatkan bahwa kebebasan memilih cara pelaksanaan kurban tetap terjaga. Baik melalui penyerahan kepada lembaga profesional maupun penyembelihan mandiri, keduanya sah selama memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan kesehatan. Pendekatan yang lebih terstruktur diharapkan meningkatkan transparansi, mengurangi potensi penyelewengan, serta memberikan manfaat sosial yang lebih luas.
Kesimpulannya, tidak ada larangan resmi mengenai penyembelihan kurban secara pribadi. Pemerintah memberi kebebasan kepada umat untuk memilih cara pelaksanaan, baik secara mandiri maupun melalui lembaga profesional, dengan tujuan meningkatkan keteraturan, transparansi, dan manfaat sosial dari ibadah kurban.
