Ahmad Doli Desak Cabut Laporan Penistaan Agama terhadap Jusuf Kalla, Hindari Politik Pecah Belah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 April 2026 | Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengungkapkan keberatan kuat atas laporan polisi yang menuduh mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melakukan penistaan agama. Doli menegaskan laporan tersebut seharusnya dicabut untuk mencegah eskalasi konflik sosial serta politisasi isu sensitif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Pernyataan Doli disampaikan dalam pertemuan tertutup yang diadakan di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Senin 27 April 2026. Dalam suasana silaturahmi, Doli mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dari polemik yang dapat memicu perpecahan. Ia menekankan, “Kami berharap persoalan ini tidak melebar ke mana‑mana, apalagi sampai masuk ranah hukum. Tidak ada indikasi penistaan atau upaya memecah belah,” ujar Doli kepada wartawan.

Baca juga:

Kasus ini bermula dari penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada awal April 2026. Dalam video tersebut, Kalla menyebut istilah “mati syahid” dalam konteks penyelesaian konflik masa lalu di Poso dan Ambon. Potongan video dipotong sedemikian rupa sehingga konteks aslinya hilang, menimbulkan interpretasi bahwa pernyataan tersebut menyinggung doktrin agama tertentu. Kalla kemudian mengklarifikasi bahwa video tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pidatonya.

Beberapa organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) keagamaan melaporkan Kalla ke Polda Metro Jaya, menuduhnya melakukan penistaan agama. Doli menilai laporan itu berisiko dijadikan alat politik oleh pihak‑pihak tertentu. “Saya khawatir ini sudah masuk ke ranah politik. Kalau ranah politik nanti makin bahaya, dan kemudian kalau saling lapor kan bahaya,” tegasnya, menyoroti potensi “saling lapor” antar‑kelompok masyarakat yang dapat memperkeruh situasi.

Doli menambahkan bahwa aksi saling lapor dapat menimbulkan ketegangan sosial serta mengalihkan perhatian publik dari masalah nasional yang lebih mendesak, seperti krisis energi, pangan, dan ekonomi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengalihkan energi dan sumber daya menuju penanganan tantangan global yang lebih nyata, termasuk dampak perang di Timur Tengah, krisis energi, serta ketahanan pangan.

  • Tokoh agama lintas kepercayaan menegaskan tidak ada penistaan.
  • Kahlah mengingatkan bahaya politisasi isu agama.
  • Doli meminta pelapor mencabut laporan untuk menjaga persatuan.
  • Potensi “saling lapor” dapat memicu konflik sosial.

Jusuf Kalla sendiri menanggapi laporan tersebut dengan menilai bahwa proses hukum muncul setelah ia mengadukan kasus Rismon Sianipar, yang menimbulkan spekulasi politik di balik laporan penistaan. “Saya tidak menuduh ini politik, tetapi kenyataannya laporan terhadap saya muncul setelah saya mengadukan Rismon,” ujarnya dalam konferensi pers pada 18 April 2026.

Dalam konteks yang lebih luas, Doli menekankan bahwa keragaman dan toleransi tetap menjadi kekuatan utama Indonesia, dan tidak seharusnya dijadikan ajang pertikaian politik. Ia menegaskan pentingnya dialog antar‑umat beragama serta menghormati testimoni tokoh agama yang tidak menemukan unsur penistaan. KAHMI berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melibatkan proses peradilan yang dapat menambah polarisasi.

Jika laporan terhadap Jusuf Kalla dicabut, Doli berpendapat bahwa Indonesia akan menghindari risiko pecah belah yang dapat mengganggu stabilitas nasional serta mengurangi ruang bagi kelompok‑kelompok politik untuk memanfaatkan isu agama demi kepentingan mereka. Ia menekankan bahwa upaya pencabutan laporan penistaan agama merupakan langkah preventif penting untuk menjaga persatuan, menghindari politisasi, dan memfokuskan perhatian pada tantangan kebangsaan yang lebih mendesak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *