Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Agustus 2026 | Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan uang tunai dari pemerintah yang sangat ditunggu pencairannya oleh para peserta didik. Bantuan ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.
Penyaluran bantuan PIP dibagi ke dalam tiga termin sepanjang tahun. Bulan Agustus 2026 memasuki proses pencairan Termin Kedua, yang diperuntukkan bagi siswa penerima SK Nominasi atau yang belum menerima pencairan dana pada termin pertama.
Bagi orang tua atau peserta didik yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri lewat HP. Pengecekan status penerima PIP dilakukan melalui portal resmi Sistem Informasi Program Pintar (Sipintar Enterprise) di link https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
Adapun tata cara pengecekan penerima sebagai berikut: Buka laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen, pilih menu “Cari Penerima PIP”, masukkan NISN dan NIK, ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar, klik tombol “Cek Penerima PIP”, dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan basis data Kemendikdasmen, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP beserta data pencairan bantuan yang tercatat.
Besaran dana yang diterima per tahun sesuai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: SD sebesar Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK sebesar Rp1.000.000. Siswa yang bersekolah di daerah khusus akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Pencairan dana dapat dilakukan melalui tiga skema: pencairan langsung ke rekening siswa, pencairan melalui sekolah, dan pencairan melalui lembaga penyalur.
Orang tua atau peserta didik harus mengetahui cara cek penerima dan langkah-langkah mengaktivasi rekening. Selain itu, penting juga bagi orang tua dan peserta didik untuk mengetahui besaran dana yang diterima dan syarat penerima bantuan PIP.
Dengan demikian, para peserta didik dapat memanfaatkan bantuan PIP dengan efektif dan memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
