Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 Juli 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dilaporkan telah melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut disertai dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P. Laporan tersebut disampaikan karena dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Nadiem juga telah memenuhi audiensi dengan Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY) untuk memaparkan secara rinci laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim. Dalam pertemuan tersebut, tim pemeriksa KY meminta sejumlah dokumen tambahan untuk mendukung proses pemeriksaan, termasuk rekaman persidangan secara utuh, transkrip sidang, serta kehadiran saksi pada tahap pemeriksaan berikutnya.
Peneliti Dimas Muhamad mengungkapkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun industri hijau, seperti Korea Selatan dan Cina, tak segan mengucurkan insentif atau pembiayaan dalam jumlah besar. Kebijakan ini diperkuat dengan kebijakan politik agar risiko kegagalan industri tidak dianggap sebagai kerugian negara dan dikriminalisasi.
Dimas mencontohkan kebijakan Park Chung Hee, Presiden Korsel yang menjabat pada periode 1963 hingga 1979. Untuk mendorong industri, ia membuat 60% pinjaman di perbankan Korsel lebih murah. Tender untuk sektor industri juga dibuat dalam jangka waktu yang lebih lama.
Cina menggelontorkan subsidi sebesar Rp 260 triliun setiap tahun untuk mendorong industri kendaraan listrik. Ketika industri baterai kendaraan listrik kolaps, Cina tidak menghitung hal itu sebagai kerugian negara.
Hal ini berbeda dengan kondisi yang terjadi di Indonesia di mana unsur kerugian negara digunakan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Dimas, yang mendapat gelar Master of Public Policy dari Harvard Kennedy School, ini mengatakan PBB dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) – perjanjian antikorupsi global – tidak menyarankan kerugian negara sebagai delik kriminalisasi korupsi.
"Tidak ada negara lain di dunia manapun yang mengkriminalisasi kerugian negara sebagai korupsi. Tapi di Indonesia, kerugian negara itu bisa tergolong sebagai korupsi," kata Dimas.
Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), 85% kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023-2024 melibatkan unsur kerugian negara.
"Jadi bukan menerima suap, bukan membocorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan menyelewengkan APBN, tapi melakukan kebijakan yang dianggap menimbulkan kerugian negara," kata Dimas.
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa Nadiem Makarim telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan sedang dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, Indonesia perlu memperhatikan kebijakan yang diterapkan oleh negara-negara lain dalam mendorong industri hijau dan tidak mengkriminalisasi kerugian negara sebagai korupsi.
