Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Dalam jeda sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan hasil rekayasa. Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara terbuka mengakui bahwa perhitungan mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar, sehingga menimbulkan kesan kemahalan yang tidak realistis.
“Bayangkan teman-teman, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem kepada wartawan di sela-sela persidangan. Ia menambahkan bahwa auditor BPKP menggunakan asumsi margin internal untuk menghitung harga wajar, menetapkan nilai Rp4,3 juta per unit yang tidak pernah tercatat dalam survei harga pasar. “Jika dibandingkan dengan harga pasar, ternyata pengadaan Chromebook justru berada di bawah rata-rata, bukan di atas,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan selama tahun anggaran 2020‑2022. Pemerintah menilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi dan sekitar Rp621,39 miliar setara 44,05 juta dolar AS akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Berikut rangkuman data yang diungkap dalam persidangan:
- Kerugian tahun 2020: Rp127,9 miliar
- Kerugian tahun 2021: Rp544,5 miliar
- Kerugian tahun 2022: Rp895,3 miliar
Jumlah total yang disebutkan oleh auditor BPKP mencapai Rp1,5 triliun. Namun, Nadiem menolak validitas angka tersebut karena tidak ada perbandingan dengan harga pasar. Ia mencontohkan bahwa harga pasar untuk satu unit Chromebook berkisar antara Rp3,2 juta‑Rp3,7 juta, jauh lebih rendah dari nilai wajar yang dihitung BPKP.
Selain tuduhan kerugian, Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut konon berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencatat perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun, menambah spekulasi mengenai sumber dana tersebut.
Para jaksa menilai bahwa perbuatan Nadiem dan tiga terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Sidang juga menampilkan keterangan saksi auditor BPKP, Dedy Nurmawan, yang menyatakan bahwa harga wajar Chromebook ditetapkan Rp3,67 juta setelah menghitung data dari 11 produsen, 5 distributor, serta menambahkan margin distributor rata‑rata dan keuntungan 15 persen. Nadiem menuduh metode ini membuka ruang manipulasi, karena tanpa pembanding pasar, angka yang dihasilkan tidak mencerminkan kondisi riil.
Para pengamat hukum menilai bahwa perdebatan metodologi audit dapat memengaruhi besaran kerugian yang diakui secara hukum. Jika pengadilan menerima argumen Nadiem bahwa perhitungan BPKP tidak valid, maka potensi hukuman bagi mantan menteri dapat berkurang secara signifikan. Sebaliknya, jika auditor berhasil membuktikan bahwa harga pasar tidak relevan karena spesifikasi khusus Chromebook yang dibeli, maka angka kerugian tetap dapat dipertahankan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang publik, terutama dalam program digitalisasi yang melibatkan ribuan perangkat. Pemerintah menekankan perlunya mekanisme perbandingan harga pasar yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan anggaran di masa depan.
Dengan berlanjutnya proses persidangan, semua mata tertuju pada keputusan hakim apakah metodologi BPKP dapat dipertanggungjawabkan atau dianggap sebagai rekayasa yang menyesatkan. Keputusan akhir akan berdampak pada persepsi publik terhadap integritas lembaga pengawasan keuangan serta kredibilitas program digitalisasi pendidikan di Indonesia.
