Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Jakarta, 11 April 2026 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali berada di sorotan publik setelah serangkaian aksi reformasi di tiga wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya manajemen risiko bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) di Payakumbuh memperkenalkan ujian kenaikan pangkat berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan Pemerintah Kabupaten Gresik mengungkap jaringan penipuan rekrutmen PNS yang melibatkan dokumen palsu.
Dalam acara sarasehan “Penguatan Manajemen Talenta dalam Mewujudkan ASN Situbondo Naik Kelas” yang digelar di Pendopo Kabupaten Situbondo pada 10 April, Zudan mengidentifikasi empat jenis risiko utama yang harus dikelola oleh pemerintah daerah, yaitu risiko likuiditas, operasional, reputasi, dan hukum. Ia memberikan contoh konkret, seperti memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik di Dinas Kependudukan untuk melindungi reputasi layanan publik, serta menghindari pemadaman listrik yang dapat mengganggu kerja dari rumah (WFH) pada unit pelayanan daerah.
- Risiko Likuiditas: Kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban keuangan tanpa menimbulkan defisit.
- Risiko Operasional: Kesiapan infrastruktur dan prosedur untuk menghindari gangguan layanan.
- Risiko Reputasi: Hubungan antara kualitas layanan dan persepsi masyarakat.
- Risiko Hukum: Potensi gugatan akibat kelalaian pengelolaan keuangan atau pelanggaran regulasi.
Zudan menegaskan bahwa pengelolaan keempat risiko tersebut akan mempercepat proses “naik kelas” bagi Kabupaten Situbondo, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelayanan publik.
Bergerak ke Sumatera Barat, BKPSDM Payakumbuh menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) pada 7 April 2026. Ujian dilaksanakan di Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN milik BKN di Padang, dengan metode CAT sesuai Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Total peserta mencapai 34 orang, terbagi dalam tiga kategori utama:
- Ujian Dinas Tingkat I untuk ASN Pengatur Tingkat I (II/d) yang akan naik ke Penata Muda (III/a).
- Ujian Dinas Tingkat II untuk ASN Penata Tingkat I (III/d) yang akan naik ke Pembina (IV/a).
- UPKP bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, memungkinkan penyesuaian pangkat sesuai kualifikasi akademik.
Materi ujian mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Pengetahuan Umum, Tes Substansi Instansi, Tes Pengetahuan Manajerial, Tes Kompetensi Teknis, dan Tes Kompetensi Penunjang. Seluruh tahapan ujian berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, dilanjutkan dengan sesi wawancara bagi peserta Tingkat II dan UPKP. Kepala BKPSDM Payakumbuh, Dafrul Pasi, menegaskan bahwa hasil ujian sedang diproses oleh BKN dan akan diumumkan segera untuk memastikan kenaikan pangkat berjalan tepat waktu.
Sementara itu, di Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten mengungkap kasus penipuan rekrutmen PNS yang melibatkan dokumen Surat Keputusan (SK) palsu. Pada 6 April 2026, sembilan warga datang ke kantor Prokopim Setda Gresik dengan membawa SK palsu yang mengaku sebagai pegawai humas. Setelah diverifikasi, SK tersebut terbukti tidak sah dan para korban menjadi sasaran modus penipuan yang menjanjikan bantuan menjadi ASN.
Imam Basuki, Kabag Prokopim Setda Gresik, memperingatkan masyarakat bahwa seluruh proses rekrutmen ASN kini bersifat digital dan resmi hanya melalui portal SSCASN milik BKN serta website BKPSDM masing-masing kabupaten. Ia menekankan pentingnya memverifikasi NIP melalui kanal resmi BKPSDM Gresik sebelum mempercayai tawaran apa pun.
Investigasi lanjutan mengidentifikasi dua tersangka utama, salah satunya adalah ASN aktif di salah satu OPD Gresik, sementara yang lainnya mantan pegawai. Inspektorat Kabupaten Gresik telah memanggil tersangka aktif untuk dimintai keterangan, sementara BKPSDM Gresik, dipimpin Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyiapkan langkah hukum atas pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan digital yang dipalsukan.
Ketiga peristiwa ini menegaskan peran sentral BKN dalam mengawal standar kepegawaian, baik melalui pembinaan manajemen risiko, digitalisasi proses seleksi, maupun penyelenggaraan ujian kompetensi berbasis teknologi. Di tengah upaya peningkatan kualitas ASN, tantangan berupa penipuan rekrutmen dan risiko operasional tetap menjadi penghalang yang harus diatasi secara terpadu.
Ke depan, koordinasi antara BKN, pemerintah daerah, dan lembaga pengawasan internal diharapkan dapat memperkuat integritas sistem kepegawaian, memastikan setiap kenaikan kelas atau pangkat mencerminkan kompetensi sejati, serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merusak kepercayaan publik.
