Tarik‑ulur Pajak Kendaraan Listrik Bikin Semua Bingung: Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Daerah?

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali memicu kebingungan publik dengan kebijakan tarik‑ulur pajak kendaraan listrik. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menyoroti kontradiksi antara Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang memberi ruang kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif pajak, dan kebijakan nasional sebelumnya yang menjanjikan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.

Menurut Trubus, aturan tersebut tidak menyebutkan persentase ambang batas yang jelas, sehingga tiap provinsi dapat mengambil kebijakan berbeda. “Sekarang seolah‑olah diberikan ruang kepada daerah untuk mengambil pajak dan itu sudah dilakukan di Jawa Barat,” ujarnya kepada Republika.co.id pada Jumat, 24 April 2026.

Baca juga:

Selain itu, Surat Edaran (SE) No. 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Trubus menilai SE tersebut mencerminkan ketidaksiapan pemerintah, karena tidak ada koordinasi jelas dengan Kementerian Keuangan yang seharusnya menjadi otoritas pajak.

Trubus menuding adanya potensi ego sektoral antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta menduga kebijakan ini dimaksudkan untuk meredam dampak penurunan dana transfer ke daerah (TKD). “Mereka membuat aturan yang seolah‑olah supaya tidak ditekan pada daerah karena selama ini kan ada dampak dari TKD,” jelasnya.

Sementara itu, Kompas.com mengangkat sisi positif insentif fiskal. Menurut pakar otomotif Hendra Noor Saleh, pembebasan pajak kendaraan listrik sejalan dengan strategi nasional untuk transisi energi bersih. Ia mencatat bahwa biaya tahunan kepemilikan mobil listrik dapat turun menjadi sekitar Rp 143 ribu jika semua pajak utama dibebaskan, hanya menyisakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, realitas di lapangan masih beragam. Tanpa insentif, kendaraan listrik entry‑level seperti BYD Atto 1 atau Geely EX2 (harga sekitar Rp 200 juta) dapat menanggung beban pajak tahunan antara Rp 4‑6 juta, tergantung nilai jual dan kebijakan daerah. Pada segmen premium, misalnya Denza D9 (harga Rp 900 juta), beban pajak dapat mencapai Rp 16‑19 juta per tahun.

  • Jika daerah memberikan pembebasan penuh, beban tahunan turun drastis menjadi Rp 143 ribu (hanya SWDKLLJ).
  • Jika hanya keringanan sebagian, beban dapat berada di kisaran Rp 2‑3 juta tergantung tarif daerah.

Perbedaan signifikan ini memengaruhi keputusan konsumen. Hendra menekankan bahwa efisiensi operasional—seperti biaya energi listrik yang jauh lebih rendah dan perawatan mesin yang minimal—tetap menjadi faktor utama adopsi kendaraan listrik, terlepas dari kebijakan pajak.

Pengamat lain mengingatkan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, bukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi lintas kementerian dianggap kunci untuk menghindari kebingungan dan memberikan kepastian hukum bagi investor serta produsen.

Secara keseluruhan, tarik‑ulur pajak kendaraan listrik menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri, konsumen, dan daerah. Jika tidak segera diselaraskan, kebijakan yang tidak konsisten dapat memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, padahal target pemerintah adalah meningkatkan pangsa pasar EV hingga 20% pada 2030.

Untuk mengoptimalkan transisi energi transportasi, diperlukan kebijakan pajak yang jelas, terkoordinasi, dan konsisten di seluruh wilayah. Hanya dengan kepastian fiskal, industri otomotif dapat merencanakan produksi, investor dapat menilai risiko, dan konsumen dapat menikmati manfaat kendaraan listrik tanpa beban pajak yang berubah‑ubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *