Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memanggil dan memeriksa pengemudi Nissan Grand Livina berinisial MW setelah video aksi pepetan dengan dua unit Toyota Innova menjadi viral di media sosial. Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) bertujuan mengungkap kronologi lengkap insiden yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Tol Ir. Wiyoto Wiyono, sebelum keluar Pluit, arah Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut keterangan MW, ia sedang melaju di lajur pertama dan berusaha berpindah ke lajur kedua menjelang pintu keluar Pluit. Upaya tersebut terhalang oleh dua mobil Innova yang berada di sekitarnya: satu berwarna silver dengan nomor polisi B 1856 URB di depan, dan satu lagi berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1188 IP di belakang. MW mengaku mendapat klakson panjang dari Innova abu-abu sehingga tidak dapat berpindah lajur, sementara Innova silver terus memepet kendaraannya hingga terjadi gesekan bodi kendaraan.
Setelah terjadi gesekan, kedua kendaraan terlibat aksi kejar-kejaran di jalur tol. MW akhirnya terpaksa berhenti secara paksa sebelum keluar Tol Kemayoran. Di lokasi, terjadi perselisihan antara MW dan pengemudi Innova silver. Seorang laki‑laki turun dari Innova silver mencoba merampas kunci dan melontarkan kata‑kata kasar kepada MW. Tidak lama kemudian, dua orang – seorang laki‑laki dan seorang perempuan – turun dari Innova abu‑abu dan menghampiri MW. Laki‑laki tersebut hanya mengamati, sementara perempuan berusaha menengahi situasi.
Selama perdebatan yang berlangsung sekitar lima menit, pengemudi Innova silver menuntut ganti rugi atas kerusakan atau lecet pada kendaraannya. Awalnya diminta Rp 2 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 1 juta, namun pihak pengemudi tetap menegaskan Rp 2 juta. MW menuruti permintaan tersebut dengan mentransfer dana ke rekening atas nama Stephen. Setelah transfer selesai, kedua belah pihak melanjutkan perjalanan masing‑masing.
- Waktu kejadian: 03 April 2026, 14.30 WIB
- Lokasi: Tol Ir. Wiyoto Wiyono, sebelum keluar Pluit dan Kemayoran
- Pihak terlibat: Nissan Grand Livina (MW), Toyota Innova silver (B 1856 URB), Toyota Innova abu‑abu (B 1188 IP)
- Ganti rugi: Rp 2.000.000 (transfer ke rekening Stephen)
MW menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum. Ia berencana menyerahkan bukti visum, foto kerusakan kendaraan, serta bukti transfer kepada pihak berwajib guna mengajukan tuntutan ganti rugi atau klarifikasi lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa hingga kini keterangan yang didapat masih bersumber dari satu pihak, yaitu pengemudi Livina. Oleh karena itu, tim penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap kedua mobil Innova untuk dimintai keterangan pembanding. “Kami masih mencari kendaraan B 1856 URB dan B 1188 IP untuk dimintai klarifikasi. Hal ini penting agar fakta di lapangan dapat terverifikasi secara menyeluruh,” ujar AKBP Ojo.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa insiden ini sempat menimbulkan kemacetan singkat di Tol Pluit, mengingat aksi kejar‑kejaran dan pemberhentian paksa kendaraan. Namun, setelah proses mediasi singkat dan transfer ganti rugi, lalu lintas kembali normal.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan berlalu lintas, terutama pada jalur tol yang memiliki kecepatan tinggi. Menghalangi kendaraan yang hendak berpindah lajur atau melakukan aksi memepet dapat menimbulkan risiko kecelakaan serius. Selain itu, penyelesaian sengketa di jalan raya sebaiknya dilakukan melalui prosedur hukum, bukan melalui tindakan konfrontatif di tempat.
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, publik diharapkan menunggu hasil akhir yang akan dipublikasikan oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak pengemudi Livina menegaskan komitmennya untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum, sedangkan pihak Toyota Innova diharapkan memberikan keterangan lengkap demi menutup celah fakta yang masih belum terungkap.
