Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste, 1.727 Unit Tersita

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar jaringan penyelundupan kendaraan ilegal yang selama lebih dari satu tahun menyalurkan ribuan unit motor, mobil, dan truk ke Timor Leste. Kombes Pol Djoko Julianto, kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menyampaikan hasil penyelidikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026). Menurutnya, kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai pengiriman kendaraan tanpa surat-surat resmi dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste.

Langkah awal penyelidikan berfokus pada sebuah truk kontainer yang tertangkap di Exit Toll Krapyak, Semarang. Kontainer tersebut berisi 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Pengembangan selanjutnya mengarah ke Exit Toll Banyumanik, di mana satu truk lagi dengan muatan serupa berhasil diamankan. Dari kedua titik tersebut, polisi melacak alur logistik hingga menemukan sebuah gudang di Jalan Pakis‑Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Baca juga:

Di lokasi gudang, tim penyidik menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang sudah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan diekspor. Penyelidikan mengidentifikasi dua tersangka utama, yaitu AT (49) warga Klaten yang berperan sebagai pemodal dan penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta SS (52) warga Jakarta Selatan yang berfungsi sebagai perantara mencari jasa forwarder atau ekspedisi.

Modus operandi sindikat meliputi pengumpulan kendaraan dari berbagai sumber, termasuk leasing, pedotan leasing, dan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setiap unit kemudian dilengkapi dengan surat kendaraan fiktif serta dokumen ekspor palsu untuk menutupi ilegalitas. Harga jual motor kepada pembeli di Timor Leste berkisar antara Rp 13‑15 juta per unit, mobil antara Rp 140‑150 juta, dan truk antara Rp 210‑220 juta.

Total kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk. Nilai transaksi diperkirakan melebihi Rp 50 miliar, dengan keuntungan bersih pelaku diprediksi lebih dari Rp 10 miliar. Kejahatan ini berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026.

Polisi juga membuka pintu bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk mengklaim kembali barang bukti yang telah diamankan. Pemilik diminta menyiapkan surat bukti kepemilikan; jika identitas cocok, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP (penyelundupan), Pasal 591 KUHP (penadahan), serta Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Berikut rangkuman data utama kasus penyelundupan kendaraan:

Jenis Kendaraan Jumlah
Sepeda motor 1.674
Mobil 34
Truk 19

Polda Jateng menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk leasing dan pembeli di Timor Leste. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan penyelundupan kendaraan lintas negara serta melindungi hak kepemilikan warga Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *