Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Bandung – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) kembali menjadi sorotan nasional setelah seorang perawat senior yang telah mengabdi selama dua dekade dinonaktifkan karena kelalaian yang hampir mengakibatkan penukaran bayi. Insiden terjadi pada akhir Maret 2026, ketika bayi perempuan bernama Nina hampir diserahkan kepada orang tua yang bukan biologisnya. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan menuntut tindakan tegas dari institusi kesehatan.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi bahwa perawat bersangkutan menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dan dipindahkan ke unit yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan pasien. “Kami mengambil langkah disiplin yang tegas untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar Rachim dalam konferensi pers di Kota Bandung, Jumat (10/4/2026). “Penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari proses evaluasi internal dan kami siap bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk penyelidikan lebih lanjut.”
Perawat yang bersangkutan, yang tidak disebutkan namanya demi melindungi identitas, telah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSHS selama 20 tahun. Ia dikenal sebagai tenaga medis yang berpengalaman, namun pada saat itu terjadi kekeliruan prosedural dalam proses penyerahan bayi kepada orang tua. Menurut keterangan rumah sakit, bayi Nina hampir diberikan kepada keluarga yang bukan orangtua kandungnya karena kesalahan pencatatan dan verifikasi identitas.
Insiden penukaran bayi bukan hal baru di dunia medis, namun kasus ini menambah daftar panjang peristiwa serupa yang menimbulkan keprihatinan publik. Sejumlah warga Bandung mengungkapkan kekecewaan mereka di media sosial, menuntut transparansi dan akuntabilitas. “Bagaimana kami bisa mempercayai rumah sakit yang sudah lama menjadi rujukan jika prosedur dasar seperti ini bisa terlewat?” tulis seorang netizen.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, RSHS berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga perawat. Berikut langkah-langkah yang akan diimplementasikan:
- Penguatan pelatihan SOP penyerahan bayi, termasuk verifikasi ganda menggunakan identitas elektronik.
- Penerapan sistem audit internal setiap minggu untuk memantau kepatuhan prosedur.
- Penggunaan barcode atau RFID pada gelang bayi sebagai identifikasi otomatis.
- Peningkatan koordinasi antara unit kebidanan, rekam medis, dan petugas keamanan.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi independen terhadap RSHS. “Kami akan meninjau semua prosedur penanganan bayi di rumah sakit tingkat rujukan, serta memastikan bahwa tindakan disipliner yang diambil sesuai dengan regulasi ASN,” kata seorang pejabat kementerian yang tidak disebutkan namanya.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan internal di rumah sakit pemerintah. Meskipun RSHS telah melaporkan insiden ini kepada kementerian sebagai bentuk tanggung jawab institusi, banyak pihak menilai bahwa laporan tersebut seharusnya diikuti dengan tindakan korektif yang lebih cepat.
Di sisi lain, perawat yang dinonaktifkan tidak menolak tindakan tersebut. Ia menyatakan penyesalan mendalam atas kelalaian yang terjadi dan berjanji akan memperbaiki diri. “Saya mohon maaf kepada keluarga Nina dan seluruh masyarakat. Saya berharap dapat kembali berkontribusi di bidang kesehatan setelah melalui proses pembinaan kembali,” ucapnya dalam pernyataan tertulis.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan, khususnya pada tahap sensitif seperti penyerahan bayi. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Indonesia untuk memperkuat sistem keamanan dan verifikasi identitas pasien.
Ke depannya, RSHS berkomitmen untuk menyelesaikan evaluasi internal dan menunggu hasil audit eksternal dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi institusi kesehatan lain dalam menegakkan standar keselamatan pasien.
