Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Selebgram Clara Shinta kembali menjadi sorotan publik setelah dua peristiwa hukum yang berurutan menambah tekanan pada kehidupannya. Pertama, selebgram Tri Indah R menuntut ganti rugi sebesar Rp10,7 miliar atas dugaan pencemaran nama baik terkait perselingkuhan suami Clara, Muhammad Alexander Assad. Kedua, mantan suami pertamanya, Alexander, kini mengajukan aduan terkait hak asuh dan nafkah anak, menambah kompleksitas proses perceraian yang tengah berlangsung.
Clara Shinta, yang baru-baru ini mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menolak keras tuduhan menjadi pelakor dan menegaskan bahwa ia tidak mencari keuntungan materi. Ia menyatakan, “Saya hanya menuntut yang sewajarnya karena saya merasa dirugikan.” Kuasa hukum Clara, yang dikenal dengan nama Sunan Kalijaga, telah menanggapi somasi dari Tri Indah dengan pernyataan resmi dan bersiap mengirimkan somasi balik.
Sementara itu, pada hari Kamis, 16 April 2026, Clara melakukan kunjungan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak anaknya yang kini berada di tengah perselisihan orang tua. Clara menegaskan bahwa ia tidak ingin membahas detail konflik pribadi di depan publik, melainkan fokus pada penetapan jadwal pertemuan dan penjaminan nafkah pokok bagi anaknya.
Dalam pernyataan di KPAI, Clara mengungkapkan bahwa ia telah mengatur pola asuh dan menuntut adanya perjanjian tertulis yang mengikat mantan suaminya untuk membayar biaya pendidikan dan kebutuhan dasar anak. Ia menambahkan, “Saya meminta kepada mantan suami saya untuk bertanggung jawab atas nafkah pokok, seperti uang sekolah, karena anak saya berhak memiliki role model seorang ayah.”
- Somasi Tri Indah: Rp10,7 miliar
- Balasan somasi oleh tim hukum Sunan Kalijaga
- Rencana somasi balik terhadap Tri Indah
- Gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Permintaan hak asuh dan nafkah anak di KPAI
Menurut Clara, proses hukum ini tidak hanya berdampak pada aspek material, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis. Ia mengaku mengalami kecemasan setiap kali suaminya pergi, serta kehilangan kepercayaan yang memicu keputusan perceraian. Meskipun demikian, Clara menegaskan tekadnya untuk tetap berfokus pada kesejahteraan anak dan tidak terjebak dalam perebutan kepentingan pribadi.
Tri Indah R, yang mengklaim bahwa dirinya menjadi korban penyebaran video call nakal antara suaminya, Muhammad Alexander, dan Clara, menuntut ganti rugi atas kerugian reputasi dan emosional. Clara menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai upaya menekan secara hukum demi menutup isu perselingkuhan.
Proses hukum ini diperkirakan akan berlanjut bersamaan dengan persidangan perceraian. Tim hukum Clara masih menyusun poin-poin keberatan untuk somasi balik, sementara KPAI diharapkan dapat memediasi penyelesaian hak asuh yang mengutamakan kepentingan anak.
Kesimpulannya, Clara Shinta berada dalam situasi hukum yang rumit, melibatkan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah, serta upaya memastikan hak-hak anaknya terpenuhi. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yang adil, demi mengembalikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak.
