Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 Juli 2026 | Pengadilan Tinggi Agama Bandung baru-baru ini mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Teddy Pardiyana terkait status ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Dengan keputusan ini, Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, secara hukum sah ditetapkan sebagai bagian dari ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhumah mantan istri Sule.
Keputusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya yang menolak permohonan Teddy. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan kabar tersebut dan menyebut putusan dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung diketuk secara e-court pada 22 Juli 2026.
Sule, yang merupakan mantan suami Lina Jubaedah, bereaksi diam atas keputusan ini. Ketika dimintai tanggapan, Sule memilih untuk tidak berkomentar dan berjalan dengan terburu-buru. Sule sebelumnya pernah membantah isu bahwa dirinya sengaja tidak menghadiri pernikahan mantan istrinya, Nathalie Holscher, dengan alasan tidak diundang.
Putusan ini menempatkan Teddy Pardiyana dalam barisan pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhumah. Meski demikian, ruang upaya hukum belum tertutup, dan keluarga Sule masih dapat mengajukan kasasi sebagai langkah lanjutan setelah putusan di tingkat banding.
Sule menegaskan bahwa keputusan terkait langkah hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan putranya, Rizky Febian. Sule mengatakan bahwa apabila nantinya ada langkah hukum lanjutan, termasuk rencana melaporkan dugaan harta yang hilang atau mengajukan kasasi, seluruh keputusan tetap berada di tangan Rizky Febian bersama tim kuasa hukumnya.
Menurut Sule, komunikasi sebagai ayah dan anak tetap berjalan, namun untuk urusan hukum, ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Sule memastikan tetap berkomunikasi dengan Rizky Febian mengenai perkembangan perkara tersebut, namun keputusan akhir tetap ditentukan oleh putranya bersama tim kuasa hukum.
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa Teddy Pardiyana telah resmi menjadi ahli waris Lina Jubaedah, dan Sule telah bereaksi diam atas keputusan ini. Perkara ini masih dapat berlanjut dengan kemungkinan kasasi dari keluarga Sule, namun untuk saat ini, Teddy Pardiyana dan anaknya telah sah sebagai ahli waris.
