Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Mei 2026 | Sidang lanjutan terkait dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta mulai dari jenis cairan keras yang digunakan hingga kejanggalan motif para terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus.
Empat anggota TNI duduk sebagai terdakwa, yakni terdakwa I adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI penyiram air keras ke Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Pasalnya, anggota Denma BAIS yang kini duduk di kursi terdakwa itu tidak bertugas saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu. Hakim juga menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif kesal atau dendam pribadi pantas dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, berdasarkan pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi oleh sakit hati. "Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.
Hakim menyanggah jawaban, dan mempertegas lagi pernyataannya. "Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?"
Dalam persidangan, juga terungkap bahwa Andrie Yunus disiram pakai cairan pembersih karat campur air aki mobil. Hakim perintahkan Andrie Yunus dihadirkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan kasus yang sangat serius dan memerlukan penyelidikan yang lebih dalam. Diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut untuk mengungkap motif dan dalang di balik kasus ini. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
