Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juli 2026 | Kasus pencabulan murid SD di Tanjung Balai, Sumatera Utara, telah menyebabkan kemarahan warga setempat. Seorang suami guru berinisial D alias A (37) telah menjadi tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Kasus ini terungkap berkat Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI yang dilayangkan oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38).
Menurut hasil penyidikan, insiden bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan modus meminjamkan telepon genggam (HP). Ketika korban lengah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.
Ps Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, menegaskan bahwa pengerahan personel ke kediaman terduga pelaku fokus pada upaya evakuasi demi keselamatan pelaku dari kemarahan warga. "Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujar Ipda M. Ruslan.
Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai tengah mengebut proses pemberkasan secara maraton. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap tersangka, saksi dari pihak keluarga, istri dan anak tersangka, serta melibatkan saksi ahli psikologi. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat Tanjungbalai agar senantiasa tenang dan menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka D alias A kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AIK. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di tengah masyarakat dan disebut melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Teluk Nibung.
Inspektur Daerah Indra Halomoan Nasution menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini harus melalui proses pembuktian secara hukum. Selain itu, terdapat pembagian kewenangan antarinstansi dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, proyek North Hub Development diharapkan menjadi mesin penggerak utama untuk mencapai target produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Proyek gas bernilai US$ 11,8 miliar atau Rp 212,30 triliun ini dibidik mampu memproduksi 1.000 MMSCFD gas dan 80.000 BCPD kondensat pada kuartal IV 2028. Selain itu, proyek ini diharapkan membuka lebih dari 8.000 lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kesimpulan, kasus pencabulan murid SD di Tanjung Balai merupakan sebuah kasus yang sangat serius dan memerlukan penanganan yang tepat dari pihak berwenang. Pemerintah Kota Tanjung Balai harus memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, proyek North Hub Development diharapkan dapat membantu meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
