Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Sudewo, mantan Bupati Kabupaten Pati yang kini berada dalam tahanan KPK, kembali muncul di publik pada 17 April 2026 setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan rasa rindu yang mendalam kepada warga Pati sekaligus menekankan harapannya agar program pembangunan di daerah tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Setelah penahanan awal pada Januari 2026, Sudewo dipindahkan ke Ruang Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Ia menegaskan kondisi kesehatan baik dan meminta doa dari semua pihak. “Salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati. Semoga baik‑baik saja, pembangunannya lancar. Di sini saya sehat, alhamdulillah ya, saling berdoa,” ujarnya sebelum kembali ke mobil tahanan.
Kasus yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara utama: dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di seluruh Kabupaten Pati, dan dugaan suap terkait proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam penyelidikan pemilihan perangkat desa, KPK menemukan indikasi bahwa Sudewo bersama tim suksesnya memanfaatkan lowongan 601 posisi perangkat desa yang masih kosong. Tiga kepala desa—Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun)—juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai koordinator kecamatan atau “Tim 8” yang mengkoordinasikan pemerasan dana kepada calon perangkat desa. Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain kasus desa, penyelidikan KPK menyoroti aliran dana yang diduga mencapai Rp50 miliar terkait proyek jalur kereta api. Sudewo dikatakan menerima komitmen fee yang dianggap sebagai suap dalam proses pengadaan dan pemeliharaan jalur tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga memperoleh dana tersebut.
Penahanan awal Sudewo berlangsung selama 20 hari, dimulai 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026, sebelum dipindahkan ke fasilitas tahanan KPK di Jakarta Selatan. Selama masa penahanan, KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, yang pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pati. Penggeledahan menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang diperkirakan dapat memperkuat penuntutan dalam kasus pemerasan perangkat desa.
Berikut data resmi Kabupaten Pati yang relevan dengan konteks kasus:
- 21 kecamatan
- 401 desa
- 5 kelurahan
- Formasi perangkat desa pada Maret 2026 mencakup lebih dari 600 posisi yang belum terisi
Kekosongan tersebut menjadi peluang bagi praktik korupsi yang diduga dimanfaatkan oleh Sudewo dan jaringan kroninya. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil saksi tambahan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan yang terkait dengan proyek jalur kereta. Pada 17 April 2026, KPK memanggil dua saksi di Lapas Klas IA Sukamiskin sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Reaksi masyarakat Pati beragam. Beberapa tokoh lokal menilai pernyataan Sudewo sebagai upaya memperbaiki citra di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, aktivis anti‑korupsi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik, mengingat besarnya dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Secara keseluruhan, kasus Sudewo mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum anti‑korupsi di tingkat daerah, terutama terkait pengelolaan dana desa dan proyek infrastruktur strategis. Pemerintah pusat dan KPK diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan secara transparan, memberikan contoh tegas bagi pejabat publik lainnya, serta memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Pati dapat terus berlanjut tanpa gangguan. Harapan Sudewo agar pembangunan Kabupaten Pati tetap berjalan lancar menjadi catatan penting, sekaligus mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjadi prioritas utama demi menegakkan keadilan dan akuntabilitas di semua tingkatan pemerintahan.
