Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler β 07 Juli 2026 | Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah cacat formil dan tidak sah.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya sebagian gugatan praperadilannya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan hakim praperadilan hari ini menjadi harapan perbaikan hukum di Indonesia.
Keputusan ini bukan hanya untuk Roy Suryo, namun juga untuk seluruh pihak yang turut berjuang. Roy Suryo juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan para kuasa hukum yang telah membantunya dalam proses hukum ini.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, mengaku bersyukur atas dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan. Menurut Ristan, dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo menunjukkan bahwa masih ada keadilan di Indonesia.
Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta merta membatalkan hasil proses penyidikan yang sudah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa putusan praperadilan itu merupakan salah satu bagian dalam proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan mekanisme. Karena itu, pihaknya menghormati putusan tersebut.
Putusan praperadilan ini menjadi catatan penting dalam proses hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dan kebebasan berekspresi. Dalam proses hukum yang adil dan transparan, keputusan hakim harus dihormati dan dipraktekan.
