Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 Juni 2026 | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dr. Tifa adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi menegaskan pentingnya bagi seluruh pihak untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga tahap persidangan nanti.
Roy Suryo dan Dr. Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 atas tuduhan perkara ijazah palsu Presiden Jokowi. Namun, keduanya dibebaskan karena ada jaminan dari keluarga dan sikap kooperatif tersangka.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan dan harus dihormati oleh semua pihak. Ia meminta masyarakat mengikuti proses hukum hingga persidangan serta menegaskan dirinya siap hadir dan menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Keputusan pembebasan Roy Suryo dan Dr. Tifa telah menjadi perbincangan luas karena kasus ini sejak awal telah menyita perhatian publik dan memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.
Sementara itu, Polri telah meluncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh dan meresmikan RS di Jombang sebagai bentuk komitmen dan kerja sama untuk membantu memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kesimpulan, keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dr. Tifa merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang harus dihormati oleh semua pihak. Proses hukum harus terus berjalan hingga tahap persidangan, dan masyarakat harus mengikuti mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
