Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi ekspor ilegal BBM bersubsidi dengan menegaskan bahwa ruang gerak penyelundup kini semakin menyempit. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat pengawasan melalui tiga pilar utama: satuan tugas (Satgas PKH), pengawalan Angkatan Laut, serta peningkatan sistem pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Purbaya, perbedaan harga BBM di dalam negeri yang jauh lebih murah dibandingkan pasar internasional memang menciptakan celah potensi penyelundupan. Namun, kebijakan pengawasan yang lebih ketat menjadikan proses penyelundupan menjadi sangat sulit. “Sekarang sudah susah menyalurkan BBM ke luar negeri karena ada Satgas PKH yang aktif, Angkatan Laut yang terus mengawal perairan, dan Bea Cukai yang kini jauh lebih efektif,” ujarnya dalam sebuah pertemuan di kantor Kementerian Keuangan.
Purbaya mengakui bahwa menutup celah penyelundupan secara total hingga 100 persen adalah tantangan yang belum dapat dicapai. Ia menekankan bahwa pemerintah telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran operasional untuk menyikat setiap barang yang terbukti diselundupkan. “Tidak mungkin menutup 100 persen, tapi para pelaku akan semakin susah karena perintahnya jelas, barang selundupan sikat,” tegasnya.
Berikut adalah rangkaian langkah konkret yang telah diterapkan pemerintah untuk menanggulangi ekspor ilegal BBM:
- Satgas PKH: Tim lintas sektoral yang memantau distribusi BBM subsidi, melakukan audit rutin, dan menindak pelanggaran.
- Pengawalan Angkatan Laut: Kapal patroli beroperasi secara terus‑menerus di jalur pelayaran utama, khususnya di Selat Malaka dan wilayah perairan strategis lainnya.
- Sistem Bea Cukai Terintegrasi: Penerapan teknologi pemantauan digital, termasuk penggunaan sistem risk‑based assessment yang dapat mengidentifikasi transaksi mencurigakan secara real‑time.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga minyak dunia.
“Harga BBM bersubsidi tidak akan naik meski harga minyak mentah global terus naik. Kebijakan ini penting untuk menahan inflasi dan memastikan masyarakat tetap mampu membeli kebutuhan dasar,” jelas Purbaya. Ia menambahkan bahwa kenaikan harga yang terjadi hanya pada BBM non‑subsidi, seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, yang sudah disesuaikan dengan mekanisme pasar internasional.
Langkah penyesuaian harga BBM non‑subsidi dipandang sebagai upaya menyeimbangkan beban antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah. Purbaya menyoroti fakta bahwa sekitar 30 persen dari total subsidi BBM dinikmati oleh rumah tangga pada desil 8, 9, dan 10, yang secara ekonomi lebih mampu. “Orang mampu seharusnya membeli BBM non‑subsidi, sehingga subsidi dapat lebih tepat sasaran untuk masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Dalam rangka mencegah pergeseran konsumen kembali ke BBM bersubsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi permintaan berlebih pada BBM bersubsidi dan menekan potensi kebocoran.
Purbaya juga menanggapi kritik internasional, khususnya dari IMF dan World Bank, yang mengusulkan agar Indonesia tidak terlalu banyak menggelontorkan subsidi. Ia menegaskan bahwa subsidi BBM tetap dikelola secara terukur dan tidak berlebihan. “Kami tidak kelebihan menggelontorkan subsidi karena BBM bersubsidi kami pertahankan, sementara BBM non‑subsidi dibiarkan beroperasi di pasar bebas,” ujar Purbaya.
Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa meskipun masih ada celah kecil yang dapat dimanfaatkan oleh oknum penyelundup, hal tersebut dapat dikendalikan selama tidak terjadi secara masif. Purbaya menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kombinasi kebijakan harga, pengawasan ketat, dan penegakan hukum akan terus menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli rakyat Indonesia.
