Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Baru-baru ini Indonesia dan Malaysia mengumumkan hasil penyelesaian penegasan batas darat di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang memicu perdebatan sengit di kedua negara. Pemerintah Indonesia melalui Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari menyatakan bahwa wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya berada di bawah kedaulatan Malaysia kini resmi menjadi bagian Republik Indonesia. Sebaliknya, wilayah seluas 4,9 hektare yang dulu menjadi bagian Indonesia dipindahkan ke Malaysia. Pengumuman tersebut diikuti oleh penolakan resmi dari pihak Malaysia, termasuk Ketua Menteri Sabah Datuk Seri Hajiji Noor yang menegaskan bahwa tidak ada penyerahan wilayah dalam perundingan terbaru.
Pulau Sebatik merupakan contoh unik pulau yang terbagi dua negara. Bagian selatan pulau berada di Indonesia, sementara bagian utara berada di Malaysia. Luas total pulau diperkirakan sekitar 452,2 kilometer persegi (174,6 mil persegi). Letak geografisnya di timur laut Pulau Kalimantan menjadikannya titik strategis dalam hubungan bilateral kedua negara.
Berikut rangkaian fakta menarik yang sering terlewatkan tentang Pulau Sebatik:
- Satu Pulau, Dua Negara: Batas pulau membagi wilayah secara hampir setara antara Indonesia (selatan) dan Malaysia (utara).
- Perubahan Wilayah Terbaru: Indonesia mengklaim penambahan 127,3 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh tambahan 4,9 hektare.
- Asal‑Usul Nama: Nama “Sebatik” berasal dari penemuan ular besar jenis sanca oleh tim ekspedisi Belanda, yang kemudian disebut “Sawa Batik” dan berkembang menjadi “Sebatik”.
- Sejarah Konflik: Pulau ini menjadi medan pertempuran pada Konfrontasi Indonesia‑Malaysia (1963‑1966) yang berakhir damai setelah penggulingan Soekarno.
- Mata Uang Ganda: Penduduk di wilayah perbatasan menggunakan Rupiah dan Ringgit secara bersamaan dalam transaksi sehari‑hari.
- Destinasi Wisata: Tugu Garuda Perkasa, Patung Soekarno PLBN, Manurung Waterpark, serta Pantai Indah di Desa Tanjung Aru menjadi objek kunjungan.
- Akses Transportasi: Pulau dapat diakses melalui jalur laut dari Tarakan (≈2,5 jam speed boat) atau Nunukan (≈15‑20 menit). Dari Malaysia, speed boat dari Tawau, Sabah, memakan waktu 20‑30 menit.
Meski pemerintah Indonesia menekankan hasil diplomasi damai, pernyataan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Azalina Othman Said, menegaskan bahwa isu wilayah tersebut berada di bawah wewenang Jaksa Agung. Ia meminta pihak media untuk mengarahkan pertanyaan kepada Pejabat Hukum terkait, menandakan bahwa proses hukum belum selesai.
Sejarah batas Pulau Sebatik berakar pada perjanjian kolonial antara Belanda dan Inggris pada tahun 1891, yang kemudian diperkuat pada 1915 dengan penetapan garis lintang 4°10′ LU sebagai pemisah. Indonesia mengacu pada prinsip *uti possidetis juris* untuk mempertahankan batas kolonial, sementara Malaysia mengusulkan penyesuaian berbasis kondisi geografis kontemporer. Ketegangan ini diperparah oleh sengketa serupa di Pulau Sipadan dan Ligitan yang diputus Mahkamah Internasional pada 2002.
Di lapangan, penduduk pulau menyesuaikan diri dengan realitas dua mata uang dan batas administratif yang berubah-ubah. Pemerintah daerah Kalimantan Utara, melalui Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Ferdy Manurun Tanduklangi, menekankan pentingnya pendataan, kompensasi, dan penataan kembali wilayah agar masyarakat tidak dirugikan. Ia menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum langkah konkret diambil.
Potensi wisata Pulau Sebatik semakin menonjol seiring klarifikasi batas wilayah. Objek-objek seperti Pantai Indah di Desa Tanjung Aru menawarkan pasir putih dan panorama laut yang memikat. Peningkatan infrastruktur pelabuhan di Bambangan, Liang Bunyu, dan Sungai Nyamuk diharapkan memperlancar arus wisatawan, baik domestik maupun internasional.
Kesimpulannya, dinamika batas Pulau Sebatik mencerminkan kompleksitas hubungan Indonesia‑Malaysia yang dipengaruhi warisan kolonial, kepentingan geopolitik, dan kebutuhan masyarakat setempat. Sementara Indonesia menekankan kemenangan diplomasi melalui penambahan wilayah, Malaysia tetap menolak klaim tersebut dan menunggu penyelesaian melalui jalur hukum. Apa pun hasil akhirnya, kepastian batas yang jelas akan menjadi landasan bagi pembangunan berkelanjutan, keamanan perbatasan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk Pulau Sebatik.
