Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Mei 2026 | Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggerebek praktik judi online internasional di sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kegiatan judi daring.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang dijalankan secara terorganisir. Mereka telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.
Polisi juga menyita uang senilai Rp1,9 miliar dan mata uang asing lainnya, seperti 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat, dalam pengungkapan kasus ini. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai.
Para pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Vietnam, China, Laos, Myanmar, Malaysia, Kamboja, dan Thailand. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian.
Polri akan terus menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring. Polri juga berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus sampai menemukan petinggi dari bisnis judol tersebut hingga sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia.
Kasus ini menunjukkan bahwa kegiatan judi online masih marak di Indonesia dan memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polri akan terus berupaya untuk memberantas kegiatan judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
