Pernikahan Gadis 18 Tahun dengan Pria 71 Tahun di Luwu Jadi Sorotan Publik, Faktor Ekonomi dan Prosedur Hukum Dipertanyakan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Seorang perempuan berusia 18 tahun, yang masih duduk di bangku SMA, menikah dengan pria berusia 71 tahun di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 5 April 2026 ini langsung viral di media sosial dan memicu perdebatan hangat mengenai aspek ekonomi, legalitas, serta etika pernikahan dengan selisih usia yang sangat lebar.

Menurut keterangan Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mempelai pria bernama H. Buhari dikenal sebagai warga yang memiliki lahan perkebunan yang luas. “Kondisi ekonomi dari pihak laki‑laki, Alhamdulillah, kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak empang,” ungkapnya. Arsad menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat dalam proses lamaran maupun akad, dan seluruh rangkaian acara dikelola secara mandiri oleh keluarga kedua mempelai.

Baca juga:

Video‑video yang beredar menunjukkan mempelai perempuan tampak ceria selama prosesi, menambah kesan bahwa pernikahan tersebut terjadi atas kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan. Namun, usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun menimbulkan pertanyaan serius karena belum memenuhi batas usia minimal pernikahan yang ditetapkan oleh undang‑undang Indonesia, yaitu 19 tahun.

Kementerian Agama Kabupaten Luwu melalui Kasi Bimbingan Masyarakat, Baso Aqil Nas, menyatakan pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi dan tidak melalui prosedur yang diatur dalam perundang‑undangan. “Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Bahkan kepala desa setempat juga tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut. Ini jelas di luar prosedur pernikahan sesuai undang‑undang,” kata Baso. Ia menambahkan bahwa tanpa pencatatan resmi, pernikahan tidak diakui secara administratif dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait hak‑hak perempuan dan anak.

Pihak KUA (Kantor Urusan Agama) Larompong Selatan juga mengonfirmasi tidak menerima laporan atau permohonan terkait pernikahan tersebut. Menurut Kepala KUA, Masdir, calon mempelai perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sebelum proses dapat dilanjutkan. Hingga saat ini tidak ada catatan dispensasi atau administrasi yang masuk.

Di samping isu hukum, pernikahan ini juga memunculkan sorotan pada faktor ekonomi. Sebuah laporan menyebutkan bahwa mahar yang diberikan mencapai Rp 100 juta serta sepeda motor, meskipun detail tersebut belum terverifikasi secara resmi. Pengungkapan tentang lahan kebun luas milik mempelai pria menambah persepsi bahwa perbedaan usia yang signifikan mungkin dipengaruhi oleh pertimbangan material.

Berikut ini rangkuman poin‑poin penting terkait pernikahan tersebut:

  • Usia mempelai perempuan: 18 tahun (di bawah batas minimal 19 tahun).
  • Usia mempelai pria: 71 tahun.
  • Lokasi pernikahan: Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
  • Lahan kebun milik mempelai pria dinilai luas dan menjadi faktor ekonomi utama.
  • Pernikahan tidak tercatat secara resmi dan tidak melibatkan KUA atau Pengadilan Agama.
  • Kepala Desa menyatakan tidak ada keterlibatan pemerintah desa dalam proses pernikahan.
  • Kemenag menegaskan pentingnya prosedur pencatatan demi perlindungan hak‑hak keluarga.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat, aktivis hak anak, serta lembaga keagamaan. Sementara sebagian pihak menilai pernikahan tersebut sebagai urusan pribadi yang harus dihormati, banyak pula yang menekankan bahwa perlindungan hukum bagi anak di bawah umur harus tetap dijaga. Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat mematuhi prosedur pernikahan yang berlaku, mengingat konsekuensi hukum dan sosial yang dapat muncul apabila pernikahan dilakukan di luar ketentuan.

Dengan sorotan publik yang terus meningkat, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan usia, faktor ekonomi, dan ketidakpatuhan pada prosedur administratif dapat memicu perdebatan publik yang meluas. Ke depan, diharapkan otoritas setempat dapat menindaklanjuti temuan ini dengan langkah‑langkah konkret, termasuk pemeriksaan legalitas pernikahan dan penegakan regulasi yang melindungi hak anak serta memastikan keadilan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *