Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) pada minggu ini mengumumkan langkah konkret untuk mengembalikan dana gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang sebesar Rp 28 miliar setelah terungkapnya skandal penggelapan dana BNI oleh oknum mantan kepala kantor kas. Kasus ini mulai menarik perhatian publik sejak Februari 2026 ketika audit internal BNI menemukan adanya deposito fiktif yang melibatkan nasabah gereja.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, proses pengembalian dana akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu pekan kerja, yakni dari Senin sampai Jumat. Pada tahap awal, BNI telah mengembalikan Rp 7 miliar dan sisanya akan diselesaikan melalui perjanjian hukum yang disepakati bersama pihak gereja.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan BNI dalam konferensi pers daring pada 19 April 2026:
- Pengembalian total dana sebesar Rp 28 miliar akan selesai dalam minggu ini.
- Langkah pertama sudah dilakukan dengan mengembalikan Rp 7 miliar.
- Keseluruhan proses akan dituangkan dalam perjanjian hukum untuk menjamin transparansi.
- BNI berkomitmen memantau penyidikan aparat penegak hukum terkait kasus ini.
Pengacara gereja, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi atas komitmen BNI dan menegaskan bahwa pimpinan BNI Cabang Rantauprapat telah menghubungi pihak gereja untuk menjadwalkan pertemuan lebih lanjut. Sementara itu, bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengonfirmasi bahwa dana tersebut awalnya dikumpulkan melalui produk investasi yang dijanjikan bernama “Deposito Investment” dengan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas standar pasar.
Modus operandi yang digunakan oleh mantan kepala kantor kas, Andi Hakim Febriansyah, melibatkan pembuatan bilyet deposito fiktif serta pemalsuan tanda tangan nasabah. Dana yang seharusnya disimpan di rekening resmi BNI dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan milik tersangka. Pada Desember 2025, Suster Natalia mengajukan pencairan dana, namun proses tersebut terhambat hingga Februari 2026, saat audit internal mengungkap penyimpangan.
Polisi Sumatera Utara (Polda Sumut) menindaklanjuti laporan BNI pada 26 Februari 2026. Andi Hakim sempat melarikan diri ke Australia sebelum kembali dan menyerahkan diri. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan.
Pengamat hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Redyanto Sidi, menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap komitmen BNI. Ia mengingatkan bahwa jika BNI tidak memenuhi janji pengembalian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, korban dapat menempuh jalur perdata. Redyanto juga menyoroti kelemahan dalam sistem persetujuan administratif yang memungkinkan terjadinya penggelapan sebesar Rp 28 miliar.
Di tingkat legislatif, anggota DPR RI Komisi XI, Martin Manurung, mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BNI. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendorong OJK untuk memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen, sistem peringatan dini, serta manajemen risiko di perbankan.
Kronologi lengkap kasus ini dapat dirangkum sebagai berikut:
- 2019: Andi Hakim menawarkan produk deposito fiktif kepada CU Paroki Aek Nabara.
- 2019‑2025: Dana terkumpul secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar, dengan bunga 8 persen yang dibayarkan secara bulanan.
- Desember 2025: Upaya pencairan dana gagal, memicu kecurigaan.
- Februari 2026: Audit internal BNI menemukan deposit fiktif; laporan ke polisi diajukan.
- April 2026: BNI mengumumkan rencana pengembalian dana dan sudah mentransfer Rp 7 miliar.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan BUMN dapat dipulihkan. Gereja Paroki Aek Nabara menunggu realisasi akhir pengembalian dana dalam satu pekan ke depan, sementara proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sektor perbankan Indonesia untuk meningkatkan sistem audit internal, memperketat pengawasan produk investasi, dan melindungi nasabah dari praktik penipuan yang merugikan.
