Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Agustus 2026 | Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E Martadinata (Jalan Riau), Rabu (5/8). Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). "Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," kata Bambang.
Penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J yang mengatur larangan menebang pohon tanpa izin. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenai denda administratif sebesar Rp 10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. Dengan demikian, dalam kasus ini pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab sebagai bagian dari sanksi administratif. Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, pelaku penebangan mengaku melakukan tindakan tersebut karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, pengakuan itu masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
Pengelola kafe di Bandung didenda Rp100 juta dan disegel videotronnya akibat memotong 10 pohon peneduh secara ilegal di Jalan LLRE Martadinata. Penebangan pohon tersebut diduga dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel. Menurut Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.
Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus penebangan pohon ilegal di Jalan Riau, Kota Bandung, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan kerusakan lingkungan hidup. Pemerintah Kota Bandung berupaya menindak tegas pelanggaran tersebut dan menjaga kelestarian lingkungan.
Polisi juga menyatakan bahwa penebangan pohon bukan merupakan milik pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.
Penebangan pohon ilegal di Jalan Riau, Kota Bandung, merupakan contoh kasus kerusakan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya preventif dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Kesimpulan dari kasus penebangan pohon ilegal di Jalan Riau, Kota Bandung, adalah bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lingkungan. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa lingkungan hidup di Kota Bandung dapat tetap terjaga dan lestari untuk generasi mendatang.
