Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan rencana pembongkaran Fasad Eks Toko Nam yang berada di kawasan Jalan Embong Malang. Keputusan ini diambil setelah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menyatakan bahwa struktur tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Fasad Eks Toko Nam awalnya dipasang pada akhir 1990-an sebagai upaya mempertahankan memori toko serba ada yang pernah menjadi ikon perdagangan di kawasan Tunjungan. Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut mengalami kerusakan struktural, mengganggu akses pejalan kaki, khususnya penyandang disabilitas, dan dianggap menurunkan estetika visual kawasan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keputusan pembongkaran didasarkan pada pertimbangan keamanan publik dan upaya mengembalikan fungsi pejalan kaki. “Fasad ini sudah tidak kuat lagi, mengganggu pedestrian, dan secara visual kurang harmonis. Kami ingin mengembalikan trotoar menjadi ruang publik yang aman dan nyaman,” ujar Eri dalam konferensi pers pada Senin (20/4/2026).
Prof. Dr. Purnawan Basundoro, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, menambahkan bahwa meski pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota No. 188.45/004/402.1.04/1998, temuan BPCB pada tahun 2012 menunjukkan bahwa struktur tersebut merupakan bangunan baru dengan material modern, bukan bagian asli dari Toko Nam.
Menurut hasil kajian BPCB, perbandingan bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letak menunjukkan tidak adanya kesamaan dengan bangunan asli. “Tidak ada contoh yang dapat dijadikan dasar rekonstruksi. Karena itu, Fasad Eks Toko Nam tidak lagi memenuhi syarat sebagai cagar budaya,” jelas Purnawan.
Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 51 ayat 1, memberikan wewenang bagi pemerintah untuk menghapuskan cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud sehingga kehilangan keasliannya. BPCB merekomendasikan agar struktur tersebut dihapus, dan Pemkot Surabaya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Langkah selanjutnya, selain pembongkaran, adalah pemasangan penanda sejarah di lokasi eks Toko Nam. Penanda ini akan berisi informasi tentang peran penting toko tersebut sebagai tempat berkumpulnya Arek‑arek Surabaya pada masa perlawanan melawan penjajah. Penanda diharapkan menjadi media edukatif bagi generasi muda dan pengunjung kota.
Masyarakat Surabaya memberikan beragam respons. Sebagian menilai pembongkaran sebagai upaya revitalisasi kota yang positif, sementara kelompok pecinta warisan budaya mengkhawatirkan hilangnya jejak fisik bersejarah. Namun, mayoritas menyetujui bahwa penanda sejarah dapat tetap melestarikan memori kolektif tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan publik.
Dalam upaya mengoptimalkan ruang publik, Pemkot Surabaya juga merencanakan perbaikan trotoar, pemasangan lampu penerangan LED, serta penambahan kursi taman di sepanjang jalur pejalan kaki. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga dan mendukung citra kota sebagai Kota Pahlawan yang modern.
- Keputusan pembongkaran didasarkan pada hasil kajian BPCB tahun 2012.
- Fasad Eks Toko Nam tidak lagi memenuhi kriteria cagar budaya.
- Pemkot Surabaya akan memasang penanda sejarah sebagai pengganti struktur yang dirobohkan.
- Perbaikan trotoar dan penambahan fasilitas publik menjadi bagian dari rencana revitalisasi.
Secara keseluruhan, keputusan pembongkaran Fasad Eks Toko Nam mencerminkan dinamika antara pelestarian warisan budaya dan kebutuhan pengembangan infrastruktur kota. Dengan dukungan dari sejarawan, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar, sekaligus menegakkan nilai historis melalui penanda yang lebih tepat.
Penghapusan struktur yang tidak autentik sekaligus penanaman penanda sejarah baru diharapkan menjadi contoh kebijakan yang seimbang antara pelestarian nilai sejarah dan peningkatan kualitas ruang publik bagi warga Surabaya.
