Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan rencana pembongkaran Fasad Eks Toko Nam yang terletak di Jalan Embong Malang. Keputusan ini diambil pasca Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menilai bahwa struktur tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Fasad Eks Toko Nam awalnya dipasang pada akhir 1990-an sebagai upaya mempertahankan memori sebuah toko serba ada yang pernah menjadi ikon perdagangan di kawasan Tunjungan. Selama lebih dari dua dekade, fasad tersebut menjadi bagian visual kota, sekaligus menjadi tempat berkumpulnya generasi muda Surabaya pada masa-masa perjuangan melawan penjajah.
Namun, seiring berjalannya waktu, bangunan mengalami kerusakan struktural yang mengganggu akses pejalan kaki, khususnya penyandang disabilitas. Kondisi ini menimbulkan keluhan warga yang menganggap fasad tersebut tidak lagi selaras dengan estetika visual kawasan dan mengancam keamanan publik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa keputusan pembongkaran didasarkan pada pertimbangan keamanan dan upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman. “Fasad ini sudah tidak kuat lagi, mengganggu pedestrian, dan secara visual kurang harmonis. Kami ingin mengembalikan trotoar menjadi ruang publik yang aman dan nyaman,” ujar Eri dalam konferensi pers pada Senin (20/4/2026).
Prof. Dr. Purnawan Basundoro, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, menambahkan bahwa meskipun fasad pernah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota No. 188.45/004/402.1.04/1998, temuan BPCB pada tahun 2012 menunjukkan bahwa struktur tersebut merupakan bangunan baru dengan material modern, bukan bagian asli dari Toko Nam. Menurut hasil kajian BPCB, perbandingan bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letak tidak menunjukkan kesamaan dengan bangunan asli. “Tidak ada contoh yang dapat dijadikan dasar rekonstruksi. Karena itu, Fasad Eks Toko Nam tidak lagi memenuhi syarat sebagai cagar budaya,” jelas Purnawan.
Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 51 ayat 1, memberikan wewenang bagi pemerintah untuk menghapuskan cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud sehingga kehilangan keasliannya. Berdasarkan rekomendasi BPCB, Pemkot Surabaya memutuskan untuk menghapus fasad tersebut dan menggantinya dengan penanda sejarah di lokasi yang sama.
Penanda sejarah yang direncanakan akan memuat informasi tentang peran penting toko tersebut sebagai tempat berkumpulnya Arek‑arek Surabaya pada masa perlawanan melawan penjajah. Penanda ini diharapkan menjadi media edukatif bagi generasi muda dan pengunjung kota, sekaligus melestarikan memori kolektif tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan publik.
Masyarakat Surabaya memberikan beragam respons. Sebagian menilai pembongkaran sebagai langkah revitalisasi kota yang positif, sementara kelompok pecinta warisan budaya mengkhawatirkan hilangnya jejak fisik bersejarah. Namun, mayoritas warga setuju bahwa penanda sejarah dapat tetap menjaga ingatan kolektif sambil memperbaiki kondisi ruang publik.
Selain pembongkaran, Pemkot Surabaya juga merencanakan perbaikan trotoar, pemasangan lampu penerangan LED, serta penambahan kursi taman di sepanjang jalur pejalan kaki. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga dan memperkuat citra Surabaya sebagai Kota Pahlawan yang modern.
- Keputusan pembongkaran didasarkan pada hasil kajian BPCB tahun 2012.
- Fasad Eks Toko Nam tidak lagi memenuhi kriteria cagar budaya.
- Pemkot Surabaya akan memasang penanda sejarah sebagai pengganti struktur yang dirobohkan.
- Perbaikan trotoar dan penambahan fasilitas publik menjadi bagian dari rencana revitalisasi.
Secara keseluruhan, keputusan pembongkaran Fasad Eks Toko Nam mencerminkan dinamika antara pelestarian warisan budaya dan kebutuhan pengembangan infrastruktur kota. Dengan dukungan dari sejarawan, pemerintah daerah, dan masyarakat, proses ini diharapkan dapat berjalan lancar, sekaligus menegakkan nilai historis melalui penanda yang lebih tepat. Penanda baru tersebut diharapkan menjadi contoh kebijakan yang seimbang antara pelestarian nilai sejarah dan peningkatan kualitas ruang publik bagi warga Surabaya.
